Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik serta mengatur kewajiban lembaga pemerintah dan badan negara untuk menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses

Masyarakat Klaim Tak Pernah Menerima, Transparansi Pembayaran Dipertanyakan
BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH — Polemik pembayaran uang tali asih dari PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kepada masyarakat pemilik atau pengelola lahan di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau penerima hak atas lahan mengaku mempertanyakan keberadaan dana tali asih yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah: ke mana dana tersebut disalurkan dan siapa yang menerima pembayaran tersebut?
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya pembayaran tali asih senilai Rp4,75 miliar terkait lahan masyarakat. Dalam salah satu laporan, dana tersebut disebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 190 hektare.
Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik atau penerima kuasa atas lahan mempertanyakan mekanisme pembayaran tersebut karena mereka menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang seharusnya menjadi hak mereka.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi sengketa dan laporan dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana tali asih. Pada 2025, Kejaksaan Negeri Barito Utara disebut telah melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
Masyarakat Meminta Kejelasan
Masyarakat yang merasa haknya belum diterima tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pembayaran, mulai dari dasar penentuan penerima, dokumen pembayaran, hingga bukti bahwa dana benar-benar telah diterima oleh pihak yang berhak.
Apalagi, dalam perkembangan terbaru pada Agustus 2026, persoalan tali asih PT NPR kembali mencuat. Sejumlah pemilik lahan disebut menolak hasil pertemuan di Kecamatan Lahei karena merasa tidak seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dilibatkan.
Dengan demikian, transparansi menjadi sangat penting agar polemik tidak semakin melebar.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Untuk mengungkap persoalan ini secara terang, beberapa pertanyaan penting perlu dijawab:
- Berapa total dana tali asih yang sebenarnya telah dibayarkan PT NPR?
- Siapa saja yang tercatat sebagai penerima dana?
- Apakah penerima tersebut memiliki surat kuasa dari pemilik atau pengelola lahan?
- Ke rekening siapa dana tersebut ditransfer?
- Apakah seluruh pemilik lahan yang berhak telah menerima pembayaran?
- Jika masyarakat mengaku belum menerima, kepada siapa dana tersebut dibayarkan?
- Apa penjelasan resmi PT NPR terkait pembayaran tersebut?
- Bagaimana hasil pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesimpulan sepihak.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Dalam prinsip jurnalistik, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR), pemerintah desa, pihak penerima pembayaran yang disebut dalam dokumen, serta aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media Cetak & Online Global Investigasi News juga ingin memastikan setiap tuduhan mengenai dugaan adanya penggelapan, penyalahgunaan dana, atau pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, sampai terdapat bukti hukum atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika dana tali asih memang telah dibayarkan, siapa penerimanya dan di mana bukti pertanggungjawabannya?
Publik menunggu jawaban yang transparan.
TEAM Dari Berbagai Sumber Photo : Istimewa















