INHU, RIAU (GlobalInvestigasiNews) – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (28/9/2026) dini hari.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IA dan WN. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letadara, SIK, melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Handono, Senin (28/9/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kebun kelapa sawit yang berada di RT 024/RW 007, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Saat diamankan, kedua pria tersebut diduga baru selesai menggunakan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut didampingi ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,59 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah alat isap, satu buah kaca pirex, satu kotak rokok merek Sempurna serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Vivo dan Oppo.
“Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kompol Handono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Seberida.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Polsek Seberida masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. (sur)















