Demak – Polsek Mranggen Polres Demak kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat. Rabu 17/6/2026 siang, dipimpin langsung Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi, S.H.,M.H., jajaran Polsek Mranggen menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran razia minuman keras ilegal.
Operasi yang dimulai pukul 13.30 WIB ini menyisir tiga titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Mranggen. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis beserta dua unit alat press.
Tiga lokasi yang dirazia yakni kios minuman di Jl. Raya Ngemplak Desa Ngemplak, tempat karaoke di Jl. Raya Waru-Ngemplak Desa Tamansari, dan warung minuman di Jl. Raya Waru-Tegalarum Desa Waru. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita total 14,5 botol arak besar, 2 botol Bir Bintang, 5 botol Cong Yang, 15 pcs Kuku Bima, dan 2 buah alat press yang diduga digunakan untuk mengemas ulang miras oplosan.
“Ketiga pemilik warung berinisial YS 27 tahun, DW 45 tahun, dan WAP 33 tahun sudah kami data dan diberikan Surat Tanda Penerimaan. Barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Kumaidi saat dikonfirmasi di Mapolsek Mranggen, Rabu 17/6/2026 sore.
AKP Kumaidi menegaskan, razia ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perda Kab. Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Para pelaku dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kami tidak akan berhenti. KRYD akan terus kami gelar secara rutin terutama jelang hari besar. Miras ini biang kerok kriminalitas, laka lantas, sampai tawuran. Kami minta masyarakat aktif lapor jika melihat peredaran miras di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Turut dalam kegiatan tersebut Waka Polsek Iptu Musliman, S.H., Kanit Intelkam Ipda Sugiyo, S.H., serta 5 personel gabungan fungsi Reskrim, Lantas, dan SPKT. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Mranggen untuk selanjutnya dimusnahkan setelah ada penetapan pengadilan.
( karman)











