Pati, 09 Mèi 2026 – Unit IV Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB (35) warga Kecamatan Juwana ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli ikan dalam jumlah besar namun tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pemasok.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya W mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 turut Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan transaksi pembelian ikan secara bertahap sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Kompol Dika menjelaskan, pada 13 Januari 2025 tersangka membeli ikan senilai Rp591.976.000. Selanjutnya pada 14 Januari 2025 kembali melakukan pembelian sebesar Rp970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.
“Kemudian pada Februari 2025 tersangka kembali melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah,” terangnya.
Pembelian kembali dilakukan pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000. Lalu pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000.
“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” kata Kompol Dika.
Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan/tally milik saksi R, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, serta telah melarikan diri sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.
Kompol Dika turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun kerja sama bisnis, khususnya yang bernilai besar. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)










