Bangka – Pemilik kebun berinisial H. Kat di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan setelah satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi yang diduga milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon, ditemukan berada di lahannya.
Informasi mengenai keberadaan alat berat tersebut bermula dari laporan awak media kepada Satgas PKH pada 6 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan, excavator diketahui telah berada di lokasi tersebut selama hampir dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat itu ditemukan di area kebun milik H. Kat yang berada di wilayah Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sumber yang diperoleh tim media menyebutkan, keberadaan excavator berukuran besar tersebut dinilai sulit tidak diketahui oleh pemilik lahan, mengingat alat berat itu berada di dalam area kebunnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, H. Kat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Apabila nantinya terbukti mengetahui atau sengaja menyembunyikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang, pihak terkait dapat dikenakan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan barang bukti.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain dugaan terkait penyembunyian aset, lokasi kebun tempat ditemukannya excavator tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat oleh Tim Satgas PKH, area kebun milik H. Kat diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan tersebut, maka dugaan pelanggaran hukum lain berpotensi ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sementara itu, proses penelusuran aset milik Tamron alias Aon masih terus berlangsung dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas PKH.
Tim media juga menyatakan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Tim/Amri)










