Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.
Dengan mengedepankan azas kepastian hukum dan rasa keadilan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 10 Desember 2025.
Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial M, yang selanjutnya akan menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu. Selain tersangka, turut diserahkan pula barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan pelimpahan berlangsung hingga pukul 19.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Benar, kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Ia menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan tanggapan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui secara transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap perkara secara profesional hingga tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Kegiatan pelimpahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu, pungkas Kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw.









