Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek perluasan Bandara Oesman Sadik yang berada di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.10/7/2026
Permintaan tersebut muncul setelah adanya klaim dari sejumlah pemilik lahan yang menilai proses penetapan penerima ganti rugi tidak dilakukan secara adil. Mereka menduga terdapat praktik pilih kasih dalam penentuan lahan yang dibayarkan, bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses tersebut. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum ditelusuri melalui proses hukum yang objektif.
Menurut keterangan pihak yang mempersoalkan, lahan milik Musa Lauri dan Kasman Marengkeng merupakan lahan yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Oesman Sadik. Bahkan disebutkan bahwa salah satu titik koordinat berada di atas lahan milik Musa Lauri sehingga dinilai menjadi bagian yang dibutuhkan dalam rencana perpanjangan landasan pacu (runway).
Musa Lauri mengaku telah mengikuti seluruh tahapan administrasi yang diminta pemerintah sejak 2019. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pihak Bandara Oesman Sadik. Selain pengukuran lahan, ia juga mengaku telah didokumentasikan bersama tanaman yang berada di atas lahan miliknya sebagai bagian dari proses inventarisasi.
Selanjutnya, pada tahun 2022, Musa Lauri mengaku diminta menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP. Permintaan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan setelah adanya arahan dari almarhum Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik, melalui pegawai pada bagian aset.
Namun demikian, Musa Lauri menyatakan bahwa hingga kini dirinya belum menerima pembayaran ganti rugi sebagaimana yang diharapkan. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang, menurut klaimnya, justru membayarkan ganti rugi kepada pihak lain, termasuk Hi. Husen. Pihak yang mempersoalkan menduga terdapat hubungan kedekatan antara penerima ganti rugi dengan oknum pegawai di bagian aset. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Mereka juga menyoroti pembayaran terhadap lahan milik Hi. Helmi Abusama. Berdasarkan peta yang mereka tunjukkan, lahan tersebut berada di sisi selatan dan timur yang berbatasan dengan lahan Musa Lauri, sedangkan lahan Hi. Husen berada di sisi barat. Menurut mereka, lahan yang dibutuhkan untuk proyek adalah area memanjang ke arah runway, bukan pelebaran bandara.
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan keterangan yang disebut pernah disampaikan mantan Kepala Bandara Oesman Sadik, Sumaryanto, bahwa kebutuhan utama proyek adalah perpanjangan landasan pacu, bukan penambahan lebar kawasan bandara.
Selain itu, pihak yang mempersoalkan juga mengungkapkan bahwa persoalan ini pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Halmahera Selatan yang dihadiri para pemilik lahan bersama kuasa hukum mereka. Dalam forum tersebut, menurut mereka, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah saat itu, Farid, menyampaikan bahwa terdapat empat bidang lahan yang proses ganti rugi sudah dibayar, yakni lahan milik Musa Lauri, Kasman Marengkeng, Mariyam, dan Hi. Husen meskipun pernyataan itu kemudian diralat.
Atas dasar berbagai keterangan tersebut, para pemilik lahan meminta Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penetapan maupun pembayaran ganti rugi lahan. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)










