Sofifi // Global Investigasi News – Kebijakan baru mengenai persyaratan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya guru yang ditugaskan mengajar di sekolah swasta, menuai sorotan dan kekecewaan dari banyak pihak. Sejumlah guru PNS mengaku merasa dirugikan karena adanya ketentuan yang mengharuskan mereka berpindah tugas ke sekolah negeri sebagai salah satu syarat dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Aturan tersebut dinilai telah menghambat bahkan berpotensi mematikan pengembangan karier para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah swasta.
Para guru mempertanyakan mengapa pengabdian mereka di sekolah swasta yang sah dan diakui oleh pemerintah tidak lagi mendapat penghargaan yang sama dalam proses kenaikan pangkat. Mereka merasa telah menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan penuh tanggung jawab, mendidik peserta didik, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Namun, ketika tiba saatnya mengurus kenaikan pangkat, mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang dianggap memberatkan dan tidak pernah disosialisasikan secara memadai.
Kekecewaan semakin besar karena banyak guru yang datang dari berbagai kabupaten di Provinsi Maluku Utara dengan harapan dapat mengurus administrasi kenaikan pangkat. Mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan, penginapan, dan kebutuhan lainnya yang tidak sedikit. Setelah menempuh perjalanan jauh dan mengorbankan waktu maupun biaya, mereka baru mengetahui adanya aturan yang mengharuskan pindah mengajar ke sekolah negeri. Kondisi ini menimbulkan rasa kecewa karena informasi penting tersebut tidak disampaikan lebih awal kepada sekolah-sekolah swasta maupun kepada para guru yang terdampak. 10/7/2026
Banyak kalangan menilai bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara seharusnya lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi terhadap setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan karier ASN. Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi kepada sekolah-sekolah, koordinasi dengan Dinas Pendidikan, maupun pemanfaatan media informasi agar seluruh guru mengetahui aturan yang berlaku sebelum mengajukan usulan kenaikan pangkat. Dengan demikian, para guru tidak perlu datang ke ibu kota provinsi hanya untuk memperoleh informasi yang seharusnya dapat disampaikan sejak awal.
Selain BKD, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan penjelasan kepada guru-guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sebagai instansi yang membina sektor pendidikan, dinas memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan secara adil tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
Sudah tentu para guru berharap pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut apabila memang terbukti menimbulkan ketidakadilan bagi guru yang telah lama mengabdi di sekolah swasta. Mereka meminta adanya solusi yang tetap menghargai masa pengabdian dan profesionalisme guru tanpa harus mengorbankan karier mereka melalui persyaratan yang dinilai tidak proporsional.
Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly, juga diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Para guru berharap pemerintah provinsi dapat memfasilitasi dialog antara BKD, Dinas Pendidikan, dan perwakilan guru untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan, evaluasi terhadap kinerja instansi terkait dinilai perlu dilakukan agar pelayanan kepada ASN semakin baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan.
Harapan para guru sederhana, yakni memperoleh kepastian hukum, kejelasan informasi, dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier sebagai aparatur sipil negara tanpa dibedakan berdasarkan tempat mereka mengabdi. Kebijakan yang baik seharusnya memberikan rasa keadilan, bukan justru menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik yang selama










