Kabupaten Nias, Terkait status facebook Yasman Gulo seorang Sekretaris Desa Tuhemberua, dengan mengucapkan “Terimakasih buat pimpinan kami di kecamatan Ma’u, yang telah bekerja keras untuk memediasi apa yang apa yang jadi kendala atas keterlambatan pengajuan Dana Desa Tuhemberua 2026…
Ketika dimintai tanggapannya Pejabat Kepala Desa Tuhemberua melalui WhatsApp seluler pribadinya, Arlin Gulo, S.Pd menanggapi postingan Yasman Gulo sebagai Sekretaris Desa Tuhemberua di Facebook,”hal ini disampaikannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Arlin Gulo postingan Sekdesnya memperjelas kepada publik atau masyarakat atas keburukan dan kelemahan Pemerintah Desa pada tahun sebelumnya dalam hal pelaksanaan Dana Desa tahun 2025. Dimana Rapat pertemuan atau mediasi yang dilaksanakan oleh pimpinan kecamatan Ma’u untuk menyelesaikan permasahan yang terjadi di Desa sesuai dengan isi Surat Undangan Camat Nomor : 400.10.2.4/348/Kec. Ma’u/IX/2026, dalam hal : terjadi keterlambatan Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Desa tentang APBDesa Tahun 2026 maka Camat melaksanakan pembinaan melalui fasilitas dan atau mediasi,”jelas Pj. Kades Tuhemberua, Arlin Gulo.
Lebih lanjut Arlin Gulo mengatakan bahwa pada mediasi tersebut telah terlaksana dengan baik. Pada saat itu yang hadir ; Camat Ma’u, Sekcam, Kasi PMD Staf Kantor Camat Ma’u, P3MD Kecamatan Ma’u, dan Pj. Kades Tuhemberua beserta Sekdes, Kasi dan Kaur Desa Tuhemberua dan Ketua BPD dan anggota BPD Desa Tuhemberua.
Ia menyampaikan bahwa perlu diketahui batas pengajuan Dana Desa sudah berakhir pada pertengahan bulan Juni 2026, karena ada masalah beberapa kegiatan yang belum terselesaikan dan termasuk LPJ tahun 2025 sehingga tidak bisa melakukan pengajuan Dana Desa tahun 2026, itu kendalanya,”ungkap Arlin Gulo.
Pj. Kepala Desa Tuhemberua Arlin Gulo meminta media untuk ditanyakan kepada BPD Tuhemberua dan pihak kecamatan dan kepada Dinas Sosial, PMD dan P2A Kabupaten Nias agar lebih jelas,”ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Arlin Gulo mengatakan bahwa sejak dilantik PJ kepala desa Tuhemberua pada tanggal 31 Juli 2026 dan Serah terima jabatan di desa tanggal 7 Agustus 2026.
Pj. Kades Tuhemberua Arlin Gulo berusaha semampu tenaga dan sampai pulang dimalam hari untuk berusaha mendapatkan informasi permasalahan yang terjadi dengan menanyakan kepada perangkat desa saat rapat internal.
Pada saat rapat tersebut, bahwa Sekdes dan Perangkat Desa menyampaikan gagalnya pengajuan Dana Desa karena LPJ tahun 2025 belum diselesaikan dan RAPBDesa tahun 2026 belum dibahas bersama BPD.
Setelah pj kepala desa Arlin Gulo, S.Pd mengetahui hal itu, berusaha untuk membangun komunikasi kepada ketua BPD dan anggota BPD. Ketua BPD menyambut baik dan mendukung pemerintah desa sampai permasalahan sebelumnya bisa diselesaikan salah satunya RAPBDesa tahun 2026 yang dihadiri oleh oleh BPD pada pembahasan tersebut sampai jam 2 pagi.
Pj. Kades Tuhemberua Arlin Gulo mengatakan bahwa postingan sekretaris di facebooknya seakan-akan menyalahkan saya sebagai pejabat kepala desa yang baru serah terima jabatan pada tanggal 7 Agustus 2026.
Arlin Gulo dengan tegas mengatakan bahwa Sekdesnya tidak tahu tugas pokoknya (tupoksinya).
Arlin Gulo merasa malu sebagai pj kepala desa Tuhemberua atas ketidakpahaman jabatan yang didudukinya sebagai sekretaris desa, karena jabatan sekretaris desa itu merupakan jabatan publik ditingkat desa,”kata kesalnya.
Arlin Gulo sebagai pj kepala desa Tuhemberua berharap kepada sekretarisnya berhati-hati bermedsos.
Diharapkannya lagi agar perangkat desanya terlebih Sekdesnya mahir mengoperasikan komputer atau laptop karena ini penting untuk kelancaran administrasi desa.
Sementara Sekdes Tuhemberua dihubungi melalui WhatsAppnya langsung direspon, namun belum menyampaikan tanggapan, Selasa (8/9/26).
(ArG).















