Kota Tangerang
2 Oktober 2026
Ibu Afiqah seorang pengusaha Pegadain adalah korban intimidasi dari pihak Pengusaha Pegadaian lain yang berinisial ibu D
Dalam menjalankan bisnis yang legal ini ibu Afigah sudah hampir 5 bulan lama nya mendapatkan atau menerima perbuatan yang kurang menyenangkan dari pihak ibu D namun ibu Afiqah dengan lapang dada menerima semua tuduhan atau pencemaran nama baik baik secara langsung atau secara live di dunia Medsos baik dari Facebook atau pun Tiktok yang membuat nama ibu Afigah tercemar dan juga di bidang usaha nya mengalami penurunan konsumen. bahkan Anak beliau yang masih duduk di bangku sekolah dasar pun schok mentalnya karena perundungan di sekolah maupun di sekitar rumahnya akibat dari berita disalah satu media online yang di viralkan oleh Ibu D di Tiktok maupun di facebook sehingga anak dari pihak yang diviralkan menjadi bahan tertawaan oleh teman teman sekolah nya setelah beberapa dari teman nya menyaksikan Video yang berdurasi pendek baik dr FB juga Tik tok yang beredar luas,hal ini membuat mental fsikis yang tadi nya baik kalem berubah drastis ,sering marah marah,malas belajar dan sebagainya.
Dalam berbisnis Pegadaian sudah pasti ada teman yang saling bantu informasi dan sebagainya untuk menarik konsumen agar bisa terhubung dengan perusahaan atau apa saja demi bejalan nya bisnis suatu usaha yang berbadan hukum pasti nya..
Dari sinilah awal permulaan terjadi nya kesalahan pahaman atau miskomunikasi antara satu pihak dan pihak lain.
Salah seorang penghubung atau sebut saja ( calo ) memuat photo Rumah atau gudang dari Perusahaan yang juga membuka usaha bisnis pegadaian,
Namun seiring berjalan nya waktu salah satu Perusahaan
melihat profile Tempat usahanya di Hp calo tersebut.
Yang mungkin juga tadi nya berhubungan dengan usaha ibu D .
Tetapi Si Calo Tersebut jarang memberikan Client atau konsumen kepada usaha ibu D sehingga pada suatu hari ibu D mendatangi rumah usaha ibu Afiqah untuk pura – pura menggadaikan 1 unit motor dan ibu D menanyakan tempat penyimpanan motor yang ada di profile calo tersebut.
Itulah awal dari perselisihan terjadi.
Ibu D meminta pertanggung jawaban ibu Afikah karena memposting rumah usaha nya untuk di jadikan profile agar konsumen datang berkunjung ke pegadaian.
namun hal ini di bantah degan tegas oleh ibu AFIQAH dia berkata saya tidak berbuat seperti itu dan tidak tahu menahu sama sekali tentang photo Rumah atau gudang ibu D yang di pakai profile calo tersebut. selidik punya selidik ternyata yang memposting photo tersebut adalah seorang calo,yang sering datang ke rumah usaha ibu Afigah dan itu di akui langsung oleh seorang Calo dan telah meminta maaf kepada ibu D.
Namun kelanjutanya bukan malah membaik
Tetapi makin menjadi jadi , walau sudah jelas duduk persoalannya.
Ibu D malah menekan mengintimidasi dengan berbagai cara..
setiap ada temuan internal dari konsumen ibu Afiqah yang mungkin sedikit salah pemahaman namun tetap di selesaikan oleh ibu Afiqah dengan konsumen nya dan sudah saling mengerti dan memaafkan , kondisi ini langsung di manfaat kan oleh ibu D dan difiralkan di medsos agar konsumen usaha ibu Afiqah kurang peminat atau konsumen yang datang,
Bahkan secara terang-terangan ibu D melaporkan ibu Afiqah kepihak yang berwajib untuk di mintai keterangan nya dalam menjalankan bisnis usaha nya
Namun ibu Afiqah tetap koperatif dan datang memenuhi panggilan penegak hukum pada saat itu terjadi di polsek cipondoh Tangerang, setelah di minta beberapa keterangan dan pertanyaan oleh pihak penyidik ternyata ibu Afiqah tidak bersalah karena kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian yang sangat baik dan Arif oleh ibu Afiqah, intimidasi ini terus menerus di lakukan oleh ibu D terhadap ibu Afiqah.
Namun yang namanya manusia sabar ada batas nya, hingga akhirnya ibu Afiqah melaporkan ibu D karena telah mencemarkan nama baik perusahaannya sehingga anaknya pun mendapat buly atau perundungan di sekolah dan lingkungan rumahnya.
Akibat dari berita yang di viralkan ibu D,
di Medsos ,
akhirnya pelapor dan terlapor Jum’at 2 oktober 2026 di Polres Tangerang Kota untuk Mediasi agar mengambil atau menempuh jalan keluar yang baik sebelum lanjut keranah hukum selanjutnya,namun mediasi gagal karena ibu D tidak didampingi oleh penasehat hukum atau ( PH ) yang ada hanya suami ibu D sebagai saksi..tetapi saksi tidak berhak membela atau mengawal proses antara kedua belah pihak yang lagi berseteru , saksi hanya boleh di hadirkan di dalam persidangan bila persidangan telah berlangsung.
Menurut ibu Afiqah di dalam ruangan Mediasi atau ruang kantor polisi ketika bertemu untuk Mediasi bukan bersikap ramah atau menghormati aparat penegak hukum atau dirinya..ibu D malah sebaliknya mencak mencak memarah marahi ibu Afiqah dengan kata” yg tidak baik di dengar telinga.
Malah ibu D meminta penyidik mensegerakan P21.dan itu di dengar oleh ibu Afiqah
” Hayo pak segera selesai kan saja P21 nya.. sehingga membuat pihak penyidik tersenyum kecil.
Sampai berita ini di turunkan kasus ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib..
Penulis Hasan Basri








