Merangin, Media cetak & online Global Investigasi News. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di sekitar desa Lantak Seribu kecamatan Ranah Pamenang Kabupaten Merangin Propinsi Jambi yang berada di sekitaran jembatan sungai Tanjung Benuang jalan desa Lantak seribu ke arah desa tanjung Benuang, yang makin hari makin menggila dan berani. Berdasarkan pantauan awak media ini 25 / 05 / 2026, terdapat sekitar 5 set mesin dompeng yang sedang beraktivitas mengambil butiran-butiran emas tanpa ada rasa takut sama sekali, berdasarkan informasi, pemilik dompeng yang sedang beraktivitas diduga berinisial BD dan BG.
Aktivitas PETI ini terdengar dari jalan penghubung antar dua desa. Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH – red ) untuk dapat menindak tegas para pemain PETI yang berada di sekitar jembatan ini. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar pasal 158 Undang – undang No 3 tahun 2020. Ancaman bagi pelaku PETI adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 100.000.000.000 ( seratus milyar Rupiah ).
( Tim Y )











