Sulsel
Barruglobalinvestigasinews.my.id.

Pemerintah Desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru, menetapkan dua peraturan Desa dalam rangka menunjang program pemerintah Desa dalam meningkatkan sumber pengelolaan aset Desa dan daya saing Lompo Tengah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan di kantornya Rabu, (22/4/26). Terkait hal tersebut Kepala Desa Lompo Tengah Arif Pabiseang menyampaikan beberapa point penting dalam mensukseskan peraturan Desa nomor 4 tahun 2025 tentang Sumbangan pihak ke tiga dan nomor 6 tahun 2025 tentang Pungutan Desa.
Arif Pabiseang menilai kedua Perdes Ini khususnya Pungutan desa salah satu sumber pendapatan desa sebagai bentuk swadaya/ partisipasi masyarakat dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan.
“Ada beberapa obyek pelayanan jasa atau penyediaan barang pungutan desa seperti Pelayanan Kebersihan, pelayanan pasar desa, pelayanan jasa angkutan kendaraan bermotor, penyediaan penampungan sementara hasil panen petani, pelayanan sarana lapangan sepak bola Lawatang, pelayan jasa aula pasar Ele, mobil kombain, pompanisasi, dan pelayanan lainnya,” jelas Arif.
Ia juga menambahkan bahwa obyek pungutan yang dikecualikan meliputi pelayanan yang dilakukan Pemerintah pusat, Badan usaha milik negara, Badan usaha Milik daerah dan pihak swasta.
“Perdes adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, dan untuk menyisiasati efisiensi anggaran,” jelas Arif.
( Jum/ glb).









