Pemda Kudus Diminta Untuk Turun Sidak Tanah Kavling Green Bellares Terban yang Dinilai Mangkrak.
Kudus – Tanah milik masyarakat setempat yang berada didesa Terban, Kancilan, Jekulo, Kudus yang saat itu dibeli oleh salah satu oknum pengembang (Developer) dan selanjutnya dijadikan sebuah petak tanah kavpling yang sampai saat ini dinilai mangkrak. Karena tidak adanya kepastian Akte Sertifikat tanah nasabah. Para nasabah merasa terkena tipu dan meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk menindaklanjuti guna untuk sebuah status dan legalitas tanah tersebut.
Hal itu diketahui berawal dari puluhan nasabah yang kurang lebih 5 Tahun – 6 Tahun atas peristiwa jual beli tanah kavpling Green Bellares sampai saat ini para nasabah yang merasa mengeluarkan puluhan juta bahkan sampai tahap pelunasan hingga sampai saat ini tidak adanya titik terang dan kepastian tentang sertifikat tanah kavpling yang dibeli. Sehingga puluhan nasabah beramsumsi dan mencurigai oknum yang ikut didalamnya.
Untuk memastikan hal itu, sebelum meminta kepada pihak Pemerintahan Daerah untuk menindaklanjuti persoalan tanah kavpling Green Bellares Terban itu, para nasabah sudah melakukan pengecekan kesana kesini demi memantau perjalanan pembuatan akte Sertifikat Tanah, namun yang didapatkan hanyalah informasi-informasi yang tidak adanya kepastian juga.
Sehingga kami nasabah Tanah Kavpling Green Bellares Terban, meminta kepada Pemerintahan Kab. Kudus untuk membantu mengecek dan menindalanjuti hal tersebut.
”Arahan dari mereka untuk mempertanyakan ke Dinas yang menangani, Kami sudah lelah dan jenuh. Karena tidak adanya kepastian. Katanya dokumen belum masuk ini, itu. Sehingga titik akhir Pemerintahan Daerah untuk ikut andil menanganinya. Karena hal itu merupakan kewenangan Pemda.” Ucap beberapa nasabah pada waktu rapat
Pengembang yang tidak menyerahkan atau memecah sertifikat nasabah (seperti SHM) setelah pembayaran lunas dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, serta sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sanksi untuk Pengembang Nakal Sanksi Pidana & Denda (UU Perumahan): Pengembang yang melanggar kewajiban dan kesepakatan (termasuk tidak memberikan sertifikat) terancam pidana denda hingga Rp 5 miliar.
Sanksi Perlindungan Konsumen: Jika pengembang ingkar janji, nasabah dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sanksi Administratif (PP No. 12 Tahun 2021): Sanksi yang diberikan pemerintah daerah mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan, hingga pencabutan
Itu bagi pengembang yang Nakal dan mempunyai Legalitas Perusahaan, jika Ilegal apakah sama sangsinya??!!.
(*)










