KUSUBIBI // Global Investigasi News – Polemik yang terjadi antara warga dengan Kaur Umum Pemerintah Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, khususnya di Dusun Kusuhijra, hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah kehidupan sosial warga dan berpotensi mengganggu stabilitas serta hubungan harmonis yang selama ini terjalin di lingkungan desa.
Warga menilai bahwa aparatur pemerintah desa seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Aparatur desa juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan sikap yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.11/6/2026
Dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat, nama Dafri Washudin yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Kusubibi menjadi sorotan warga. Beberapa warga menganggap tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di lingkungan masyarakat. Bahkan, muncul tudingan bahwa yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi warga dan melibatkan aparatur desa lainnya dalam persoalan yang berkaitan dengan aset desa.
Aset desa merupakan kekayaan yang dimiliki oleh desa dan keberadaannya memiliki nilai penting bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan, pengelolaan, pemindahan, maupun pelepasan aset desa harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain melibatkan pemerintah desa, keputusan terkait aset desa juga harus diketahui oleh kepala desa dan dibahas melalui forum musyawarah agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Masyarakat berpendapat bahwa aset desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa semata, melainkan juga memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan warga. Sebab, aset desa pada dasarnya merupakan bagian dari kekayaan yang digunakan untuk menunjang pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, segala bentuk keputusan yang menyangkut aset desa tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses musyawarah dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, pejabat yang saat ini memimpin Pemerintah Desa Kusubibi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tegas dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga mengingatkan agar tidak ada upaya melindungi aparatur yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan atau tidak mematuhi arahan pimpinan, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi dan memunculkan konflik baru di lingkungan desa.
Masyarakat juga berharap agar pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang dianggap menimbulkan keresahan. Evaluasi tersebut penting dilakukan guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Langkah tegas dari pimpinan desa dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa pemerintahan serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu, penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah diharapkan menjadi jalan terbaik untuk menghindari perpecahan antarwarga. Semua pihak perlu mengedepankan kepentingan bersama demi menjaga persatuan dan mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masyarakat Desa Kusubibi, khususnya warga Dusun Kusuhijra, berharap agar setiap aparatur desa dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan kehidupan sosial masyarakat tetap terjaga dalam suasana yang aman, damai, dan harmonis.(*)











