Mandailing Natal Kapas I 11/09/2026 Global Investigasi News.my.id
Munculnya sebuah papan bertuliskan “Lahan PTPN IV Kebun Timur Dalam Pengawasan Pihak Kejaksaan Mandailing Natal” di kawasan lahan usaha 2 eks Transmigrasi Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai tanda tanya dari masyarakat pemilik lahan.
M. Faisar Hasibuan, selaku pendamping masyarakat pemilik lahan, mempertanyakan keberadaan papan tersebut. Menurutnya, persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal sudah berlangsung cukup lama dan telah berulang kali dibahas melalui forum pemerintah maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau memang papan itu dipasang oleh pihak Kejaksaan, apa dasar hukumnya? Apakah ada surat perintah, perkara, penyitaan atau dasar hukum lainnya yang menjadikan lahan masyarakat tersebut berada dalam pengawasan Kejaksaan?” ujar M. Faisar.
Menurut Faisar, pertanyaan tersebut penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.
Ia menegaskan, masyarakat yang didampinginya mengklaim memiliki dokumen kepemilikan atas lahan usaha 2 eks Transmigrasi Kapas I. Persoalan penguasaan lahan tersebut, kata dia, juga bukan persoalan baru.
“Persoalan ini sudah diketahui oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, BPN, aparat penegak hukum dan unsur Forkopimda. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dan turun ke lapangan,” katanya.
Jangan Sampai Papan Hukum Menjadi Sumber Ketakutan
Faisar menilai, kemunculan papan yang membawa nama institusi penegak hukum di tengah konflik agraria yang belum selesai harus dijelaskan secara terang.
Ia mempertanyakan apakah papan tersebut benar-benar merupakan produk atau kebijakan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atau ada pihak lain yang memasangnya.
“Kalau benar dari Kejaksaan, kami meminta penjelasan. Apa nomor suratnya, siapa yang menerbitkan, apa objek yang diawasi dan apa status hukumnya? Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan, tetapi tidak mengetahui dasar hukumnya,” tegas Faisar.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar keberadaan papan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat pemilik lahan sedang berhadapan dengan proses hukum, padahal status persoalan tanahnya sendiri masih menjadi perdebatan.
“Jangan sampai masyarakat merasa ditakut-takuti. Kami tidak ingin ada salah persepsi ataupun tindakan yang dapat memancing emosi masyarakat. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Status HGU PTPN IV Kembali Dipertanyakan
Selain persoalan papan Kejaksaan, Faisar juga kembali mempertanyakan status hak atas tanah yang menjadi dasar penguasaan PTPN IV Kebun Timur terhadap lahan yang disengketakan.
Ia mengatakan, sejak perusahaan hadir dan menguasai areal tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hak atas tanah, khususnya mengenai Hak Guna Usaha (HGU), bahkan hari ini 11/09/2026 Kepala Desa Batu Sondat Zulfikar dan Kepala Desa Kapas I Kecamatan Batahan masih belum mau berikan tanda tangan batas, untuk penerbitan HGU.
“Kalau perusahaan menyatakan memiliki dasar penguasaan, silakan dibuka secara terang. Kalau ada HGU, tunjukkan nomor sertifikatnya, luasnya, batas-batasnya dan apakah objek yang dikuasai benar-benar masuk dalam HGU tersebut,” kata Faisar.
Menurut dia, izin prinsip maupun izin lokasi tidak otomatis sama dengan HGU. Karena itu, menurutnya, semua pihak perlu melihat dokumen pertanahan secara utuh, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Persoalan serupa mengenai sengketa lahan masyarakat dengan PTPN IV di Kecamatan Batahan memang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan pernah dibahas dalam forum pemerintah daerah.
Antara News Sumatera Utara +1
Di sisi lain, PTPN IV melalui pihak manajemen Unit Kebun Timur pada April 2026 pernah membantah pemberitaan yang menyebut perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum. Perusahaan menyatakan areal operasionalnya dikelola berdasarkan izin-izin yang sah dari negara dan merupakan aset negara yang dipisahkan. Info86News
“Kami Tidak Menolak Hukum, Kami Meminta Hukum Dibuka Terang”
M. Faisar menegaskan masyarakat tidak mempersoalkan apabila aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Namun, ia meminta setiap tindakan yang menyangkut tanah masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menolak hukum. Justru kami meminta hukum ditegakkan. Tetapi kalau ada tindakan hukum terhadap objek lahan masyarakat, tentu harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi papan tanpa mengetahui apa persoalan hukumnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama ATR/BPN segera memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah, batas-batas lahan eks Transmigrasi Kapas I serta hubungan objek tersebut dengan areal yang dikuasai PTPN IV Kebun Timur.
“Kalau memang ada tumpang tindih, mari buka peta dan dokumen secara bersama-sama. Kalau masyarakat salah, katakan salah berdasarkan dokumen. Kalau perusahaan benar, tunjukkan dasar haknya. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Faisar.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, PTPN IV Kebun Timur, serta instansi pertanahan terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan papan dan status hukum lahan yang dimaksud, tegas M. Faisar Hasibuan (MO).















