Bangka Selatan, Toboali – Seorang kolektor timah berinisial Monok yang berdomisili di Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga mengendalikan aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu di kawasan Hutan Lindung Kubu, Desa Keposang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, Monok tidak hanya diduga membeli timah hasil tambang ilegal, tetapi juga mengoordinasikan langsung aktivitas penambangan di kawasan yang berstatus hutan lindung tersebut.
Dari hasil pantauan, sedikitnya enam unit tambang jenis TI sebu dan TI darat terlihat beroperasi di area hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan yang dilindungi negara.
Selain aktivitas di lokasi tambang, kegiatan jual beli timah juga disebut berlangsung di kediaman Monok di Puput, Desa Gadung. Warga setempat menyebutkan, transaksi diduga terjadi hampir setiap hari, dengan waktu pembelian dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga malam hari.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aktivitas yang diduga dilakukan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pertambangan di kawasan hutan lindung, yang dapat dijerat Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
- Dugaan penadahan hasil tambang ilegal, yang dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba serta Pasal 480 KUHP apabila terbukti membeli hasil tambang tanpa izin resmi.
Dorongan Penegakan Hukum
Atas temuan ini, tim media berencana melaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait lainnya.
Sejumlah warga mendesak aparat, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Mereka menilai keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)









