Sinunukan, 4 Mei 2026 — Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum kepala desa di wilayah Sinunukan hingga kini belum menemukan titik terang. Meski telah tercapai kesepakatan tertulis yang ditandatangani di hadapan saksi, penyelesaian yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

Perkara ini bermula dari beredarnya tudingan tidak berdasar yang menyebut seorang ibu rumah tangga berinisial NS dengan J, warga desa tetangga, terlibat isu perselingkuhan. Informasi tersebut diduga berasal dari percakapan tidak resmi di warung yang kemudian menyebar luas di tengah masyarakat dan berdampak pada reputasi korban serta keluarganya.
Merasa dirugikan, korban bersama pendamping hukumnya menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sinunukan. Dalam mediasi yang berlangsung pada pertengahan bulan Ramadhan, oknum kepala desa berinisial A mengakui turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Di hadapan para saksi, A menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tertulis kemudian dibuat di Kantor Kepala Desa Sinunukan III, yang antara lain memuat komitmen pemberian kompensasi sebesar Rp30 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun hingga batas waktu yang disepakati—yakni satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri—realisasi komitmen tersebut belum terpenuhi. Oknum kepala desa diketahui baru menyerahkan Rp5 juta, dengan janji pelunasan pada pertengahan April atau awal Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, sisa kewajiban belum juga diselesaikan.
Pihak korban menyampaikan kekecewaan atas sikap yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi mengingkari kesepakatan. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yakni perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum.
- Pasal 311 KUHP terkait fitnah, apabila tuduhan dilakukan dengan sengaja tanpa dapat dibuktikan kebenarannya.
- Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, apabila penyebaran informasi dilakukan melalui media elektronik atau digital.
- Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan hukum perjanjian, di mana kesepakatan yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pengingkaran terhadapnya dapat berujung pada gugatan wanprestasi secara perdata.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat kepala desa merupakan figur publik yang diharapkan mampu menjaga keharmonisan dan kepercayaan warga.
Hingga saat ini, tim Posbakum bersama masyarakat masih menantikan itikad baik dari oknum kepala desa untuk menepati janji dan menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
(SIT / Imam Al Fikri / Tim Posbakum)









