Belinyu, Bangka, 2 Mei 2026 — Aktivitas tambang timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga kembali marak di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai objek wisata sekaligus zona tangkap nelayan tersebut kini terancam akibat operasi tambang tanpa izin.
Berdasarkan pantauan lapangan tim Fakta Info, sejumlah unit PIP terlihat beroperasi di sekitar perairan Pulau Lampu. Padahal, sebelumnya kawasan ini sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Seorang nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kembalinya aktivitas tersebut. “Pulau Lampu itu dulu sudah bersih setelah penertiban. Tapi sekarang kok bisa beroperasi lagi? Ada apa ini,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan nelayan Belinyu. Selain merusak ekosistem laut, aktivitas PIP juga dinilai mengancam mata pencaharian nelayan kecil yang bergantung pada hasil tangkapan di wilayah tersebut.
Sumber lain di lapangan menduga adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut. Menurutnya, sulit dipercaya jika puluhan unit PIP dapat kembali beroperasi tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu. “Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin berani beroperasi lagi. Apalagi ini lokasi terbuka,” ungkapnya.
Dampak aktivitas tambang ilegal ini mulai dirasakan nelayan. Mereka mengeluhkan penurunan hasil tangkapan akibat kondisi air yang keruh serta rusaknya habitat laut. Selain itu, citra Pulau Lampu sebagai destinasi wisata juga dikhawatirkan akan menurun.
Tokoh masyarakat Belinyu mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalan TNI AL setempat, serta instansi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup untuk turun langsung ke lokasi.
“Usut juga jika ada oknum yang terlibat. Kalau dibiarkan, laut kami bisa rusak total dan wisata hancur,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah perairan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, tim Fakta Info masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Bangka, aparat TNI AL di Belinyu, serta instansi terkait lainnya mengenai kembalinya aktivitas PIP ilegal di kawasan Pulau Lampu.
(Tim)









