Makasar // Global Investigasi News – Pernyataan yang disampaikan oleh mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Malangkeri, Kota Makassar, Bapak Yusril, menimbulkan pertanyaan besar terkait status administrasi pernikahan pasangan Jenni dan Arsadi Lahabiru. Menurut keterangan yang disampaikan langsung kepada Jenni, data pernikahan dirinya dengan Arsadi disebut telah dihapus dari administrasi KUA karena salah satu persyaratan berupa foto pasangan belum diserahkan atau belum dilengkapi.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jenni mendatangi KUA Malangkeri untuk mengambil buku nikah yang hingga kini belum diterimanya, meskipun pernikahan mereka telah dilangsungkan secara resmi di kantor KUA Malangkeri pada tahun 2022. Pernikahan tersebut bukanlah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa prosedur resmi, melainkan dilaksanakan di kantor KUA dengan dipimpin langsung oleh Kepala KUA saat itu, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, serta melalui proses administrasi yang menurut keterangan salah satu pasangan tersebut telah dipenuhi sebelum akad nikah berlangsung.22/6/2026
Jenni menjelaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang diminta oleh pihak KUA telah diserahkan sebelum pelaksanaan pernikahan. Selain dokumen administrasi, biaya yang diperlukan dalam proses pencatatan pernikahan juga telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, seluruh berkas tersebut diterima langsung oleh Bapak Yusril selaku Kepala KUA pada saat itu. Oleh karena itu, alasan bahwa data pernikahan dihapus karena foto belum diserahkan dinilai menimbulkan banyak pertanyaan dan dianggap tidak logis.
Menurut Jenni, apabila benar terdapat kekurangan administrasi berupa foto yang belum diserahkan, seharusnya hal tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh data pernikahan yang telah dilangsungkan secara sah dan resmi. Kekurangan dokumen administratif pada umumnya dapat dilengkapi kemudian tanpa menghilangkan fakta bahwa akad nikah telah terjadi dan telah dicatat oleh petugas yang berwenang. Terlebih lagi, pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor KUA dan dipimpin oleh pejabat resmi negara yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan umat Islam.
Kejanggalan semakin terasa karena hingga saat ini Jenni mengaku tetap memiliki saksi-saksi yang hadir pada saat akad nikah berlangsung. Selain itu, terdapat banyak pihak yang mengetahui bahwa pernikahan tersebut benar-benar dilaksanakan di KUA Malangkeri. Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai dasar dan alasan penghapusan data yang disebutkan oleh mantan Kepala KUA tersebut.
Pernyataan bahwa data pernikahan pasangan tersebut telah dihapus dinilai oleh berbagai pihak sebagai sesuatu yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, apabila benar pernikahan telah dilaksanakan secara resmi di kantor KUA dan dipimpin langsung oleh pejabat yang berwenang, maka seharusnya terdapat jejak administrasi, pencatatan, maupun dokumen pendukung yang dapat membuktikan pelaksanaan pernikahan tersebut.
Jenni berharap agar persoalan ini dapat memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. ia menginginkan hak nya sebagai pasangan yang telah menikah secara resmi dapat dipenuhi, termasuk penerbitan dan penyerahan buku nikah sebagai dokumen negara yang menjadi bukti sah atas pernikahan nya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi negara, serta hak warga negara dalam memperoleh dokumen resmi setelah melaksanakan pernikahan yang telah berlangsung di hadapan pejabat berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan agar status hukum pasangan yang bersangkutan dapat memperoleh kepastian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara Yusril saat dihubungi lewat Whatsapp pribadinya tidak di respon hingga berita ini diterbitkan. (*)











