BANDUNG, Global Investigasi LSM Trinusa DPD Jawa Barat mengungkapkan kekecewaannya atas respon dan penerimaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) terkait permintaan Audiensi Klarifikasi tentang rangkap jabatan Kepala Dinas KUK Jabar Yuke Mauliani Septina menjadi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jabar.
“Kami datang dengan itikad baik untuk melakukan audensi resmi terkait dugaan konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Kepala Dinas KUK Jawa Barat, sekaligus Ketua Dekopinwil Jabar,” ujar Ketua DPD Jawa Barat LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna, sesuai Audiensi dengan Dinas KUK Jabar, Bandung Rabu 29 April 2026.
“Namun yang terjadi, kami tidak diterima oleh pengambil kebijakan, hanya melainkan oleh staf bidang kelembagaan.
Terus terang, kami sangat kecewa,” lanjut Kang Ait beserta Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji Kang Ogie.
Menurut Kang Ait, persoalan rangkap jabatan ini bukan persoalan administrasi biasa. Namun berpotensi menjadi konflik kepentingan serta risiko penyalahgunaan pemenang dan keuangan negara.
Pihaknya datang membawa dasar hukum yang jelas. Seperti Undang-undang pelayanan publik, UU ASN, PP, disiplin PNS, hingga potensi pelanggaran dalam undang-undang TIPIKOR.
“Ini bukan asumsi, ini persoalan serius yang harus dijawab oleh pejabat yang berwenang,” tandas Kang Ait.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat publik merangkap sebagai pembina sekaligus pemimpin organisasi yang dibinanya sendiri?” ujarnya mempertanyakan.
“Gimana ini, dimana prinsip objektivitasnya, dan dimana transparansinya,” lanjut Kang Ait.
Pihaknya ingin dialog terbuka klarifikasi langsung dari Gubernur, Sekda hingga BKD ataupun klarifikasi langsung dari Kepala Dinas KUK Jabar Yuke, bukan jawaban formalitas.
Di sisi lain, LSM Trinusa akan meminta klarifikasi tentang betul tidaknya bahwa rangkap jabatan Kepala Dinas KUK Jabar Yuke menjadi ketua Dekopinwil Jabar atas perintah KDM?
“Kami tegaskan LSM Trinusa tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya..
Jika pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak serius menanggapinya , lanjut Kang Ait, maka pihaknya akan membawa pesan ini ke lembaga pengawas seperti KASN, Ombudsman, inspektorat, serta aparat penegak hukum kalau terindikasi ada dugaan jual beli jabatan.
Karena ini bukan soal jabatan tapi Menjaga kepercayaan publik dimasa mendatang tata kelola Pemprov Jabar yang bersih.
Pihaknya juga akan berencana ke KPK meminta kasus “flashdisk” untuk dibuka kembali (Kasus Suap terpidana Ade Barkah) yang saat itu melibatkan Yuke semasa menjadi Kepala Bidang di Bapeda Jabar sebagai saksi di Pengadilan.
“Harus dibuka kembali dan Kami melihat ada kejanggalan terkait pengakuan Yuke adanya ancaman dari Ade Barkah untuk merubah proyek APBD Jabar,” tutur Kang Ait.
Juga soal masih adanya anggaran sewa mobil listrik di Dinas KUK Jabar tahun 2025, serta dugaan penyimpangan Penghargaan anggaran pemeliharaan Kendaraan dengan PT Jaswita tahun 2024.
Red









