BATANGHARI, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Dugaan adanya lapak penjualan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang belum memiliki izin resmi di Dusun 6 Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, lapak yang diduga milik seseorang berinisial Sis tersebut disebut masih melakukan aktivitas jual beli LPG 3 kg kepada masyarakat.
Tim Global Investigasi News sebelumnya telah melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan aktivitas usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik lapak belum memberikan keterangan atau klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi diduga telah diblokir.
Selain pemilik lapak, wartawan juga berupaya meminta keterangan kepada Ikbal, yang disebut sebagai pengantar tabung LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Bajubang. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi melalui WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Global Investigasi News tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Status mengenai legalitas lapak, izin usaha, serta mekanisme distribusi LPG 3 kg masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.
Adapun informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau menjadi “beking” di belakang aktivitas tersebut juga masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
APARAT DIMINTA MELAKUKAN VERIFIKASI
Atas adanya informasi tersebut, Polsek Bajubang, Polres Batanghari, dan Polda Jambi diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas lapak, asal-usul LPG 3 kg, jalur distribusi, serta kesesuaian kegiatan penjualan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan secara terbuka dan profesional dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan berada dalam jalur distribusi resmi atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg kepada pihak berwenang, dengan tetap menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Global Investigasi News akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi Global Investigasi News
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya















