Sarolangun, 2 Mei 2026 – Konflik lahan antara masyarakat petani di Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, dengan pihak perusahaan masih belum menemukan titik terang meski telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Warga dari enam desa, yakni Sungai Butang, Guruh Baru, Peniduran Baru, Jati Baru, Butang Baru, dan Meranti Baru, menuntut kejelasan atas lahan garapan mereka yang diduga dikuasai oleh PT. AAS dan PT. WN.
Menurut keterangan sejumlah perwakilan petani, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari mediasi, penandatanganan nota kesepakatan, hingga adendum, namun belum membuahkan hasil yang jelas bagi masyarakat.
Camat Mandiangin disebut telah beberapa kali mengirimkan surat kepada pihak perusahaan serta kepada Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan di Jakarta guna meminta kejelasan status lahan tersebut.
Tokoh petani, Suparlan, bersama mantan Kepala Desa Syaiful, menyampaikan bahwa masyarakat telah berulang kali memperjuangkan hak mereka, bahkan hingga menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat.
“Ribuan hektare lahan warga digusur oleh perusahaan dengan berbagai alasan, seperti dianggap tidak digarap atau masuk dalam kawasan perusahaan. Padahal, di lahan tersebut sudah terdapat rumah dan tanaman milik warga,” ujar Suparlan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah, termasuk dari tingkat pusat, telah melakukan verifikasi lapangan dan menetapkan batas-batas lahan antara masyarakat dan perusahaan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian akhir.
“Hasil verifikasi sudah ada, batas-batas lahan sudah disebutkan dalam surat resmi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sungai Butang, Sukimin, belum mendapatkan tanggapan. Pihak perusahaan melalui manajemen PT AAS juga belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi.
Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan disebut telah beberapa kali melakukan penanaman di area yang disengketakan, dengan jenis tanaman seperti akasia, sengon, karet, dan eukaliptus. Namun status kepemilikan lahan yang diklaim masyarakat masih belum dipastikan secara hukum.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, dapat turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para petani.
(Bersambung)
Tim Investigasi Globalinvestigasinews.com









