ACEH SINGKIL — 27 Agustus 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Upacara berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (27/8/2026).
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari pembuktian diri.
Setiap pegawai akan dievaluasi kinerjanya secara berkala setiap tahun menjadi dasar penentuan kelanjutan kontrak kerja, bukan status yang berlaku selamanya.
“Kinerja, disiplin, dan integritas akan menjadi tolok ukur utama.
Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan hati, dan jaga amanah yang telah diberikan,” tegas Bupati saat menyampaikan arahan kepada para pegawai baru.
Acara diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan komitmen seluruh pegawai untuk tetap netral dalam pelayanan publik.
Bupati membuka dan menutup pidatonya dengan pantun, sebagai wujud melestarikan tradisi sastra Melayu yang kental di daerah ini.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa status P3K bukan jaminan mutlak.
Pemerintah akan terus menilai kualitas pelayanan, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap pegawai.
Mereka yang sering mangkir, berkinerja buruk, atau tidak mampu memberikan pelayanan prima akan mendapat evaluasi negatif, bahkan dapat dihentikan kontraknya.
“Kita ingin membangun birokrasi yang berbasis kinerja, bukan sekadar masa kerja. Semua ada proses dan penilaiannya,” ujarnya.
Terkait honorarium, Bupati menyebutkan angka yang ditetapkan Rp. 1.000.000, Rp500.000 hingga Rp400.000, sudah lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain yang rata-rata hanya sekitar Rp200.000.
Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik.
Lebih dari itu, Bupati membuka peluang jenjang karier yang lebih baik. P3K Paruh Waktu yang secara konsisten menunjukkan kinerja unggul berpeluang diangkat menjadi P3K Penuh, dan ke depannya berpotensi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Semua itu bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara objektif dan transparan.
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan pesan yang menyentuh hati:
“Selalu hormati dan muliakan orang tua kalian.
Restu mereka adalah kunci keberkahan dalam hidup dan pekerjaan.”
Pelantikan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memperkuat pelayanan publik dengan sumber daya manusia yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.(*)
Penulis: B. Hutabarat















