Batanghari – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh sopir angkutan minyak ilegal di wilayah Bahar Unit 15, Kabupaten Batanghari, menuai kecaman keras. Insiden tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Kepala Biro Tangerang Selatan, Irfan Wardana, menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, terlebih kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Selain itu, pelaku diminta untuk diproses hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku,” tambahnya.
Irfan juga mengimbau seluruh pihak, termasuk para pekerja di lapangan, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik serta menjaga situasi tetap kondusif agar kejadian serupa tidak terulang.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. ***
Kabiro Kota Tangerang Selatan









