KUSUBIBI // Global Investigasi News – Sejumlah warga Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, meminta Kepala Desa Kusubibi untuk mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perangkat desa, yakni Kaur Umum bernama Dafri Washudin. Permintaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan mengakui sejumlah perbuatannya dalam sebuah pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, unsur masyarakat, dan tokoh setempat. 10/6/2026
Kades yang baru menjabat melakukan kunjungan kerja ke Dusun Kusuhijra dengan didampingi Sekdes, Danpos, Kaur Pelayanan, Wakil Ketua BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga yang sempat hadir. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas dan meninjau berbagai program pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelum membahas agenda pekerjaan desa, Kades terlebih dahulu menggelar pertemuan bersama masyarakat di kediaman Wakil Ketua BPD. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kaur Umum Desa Kusubibi, Dafri Washudin.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka tersebut, Dafri Washudin disebut mengakui sejumlah kesalahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kepala Desa, Sekdes, Wakil Ketua BPD, Danpos, Kaur Pelayanan, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir dalam forum tersebut.
Menurut keterangan warga yang mengikuti pertemuan, Dafri Washudin mengakui pernah menghasut masyarakat agar tidak ikut bekerja dalam kegiatan desa. Selain itu, ia juga disebut mengakui adanya keinginan untuk menjual barang atau aset milik desa yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga ngaku untuk mengurangi papan jembatan yang sementara berjalan.
Pengakuan tersebut menimbulkan kekecewaan dan kemarahan. Warga menilai tindakan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Warga menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya menjadi contoh yang baik dalam mendukung pembangunan dan menjaga aset desa, bukan justru melakukan tindakan yang dapat menghambat kemajuan desa.
Dalam forum tersebut, warga secara terbuka meminta Kepala Desa untuk segera memberhentikan Dafri Washudin dari jabatannya sebagai Kaur Umum. Menurut mereka, tindakan yang telah diakui sendiri oleh yang bersangkutan merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu jalannya program pembangunan desa.
Warga juga berpendapat bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada alasan untuk menunda langkah tegas terhadap bawahannya tersebut.
Masyarakat menilai bahwa apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, sebagian warga menilai bahwa pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah desa dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, warga menegaskan bahwa berbagai tindakan yang diakui oleh Kaur Umum tersebut dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi pembangunan Desa Kusubibi yang mengutamakan kebersamaan, transparansi, serta kemajuan desa. Karena itu, masyarakat berharap Kepala Desa Kusubibi dapat segera mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga stabilitas pemerintahan desa, kelancaran program pembangunan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang baru.
Kalau kades tidak memecatnya maka kepala desa bisa dianggap melindungi dan menyembunyikan kejahatan, sebab sifat menghasut dan ingin menjual aset desa itu merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan. (*)











