HALSEL // Global Investigasi News — Proses pembebasan lahan milik warga di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, untuk kepentingan pengembangan Bandara Oesman Sadik, diduga menyisakan sejumlah persoalan. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengukuran lahan, pembayaran ganti rugi, hingga munculnya tudingan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum pegawai aset 1/9/2026
Persoalan ini mencuat setelah salah seorang warga, Hi. Husen, mengungkapkan adanya perbedaan nilai uang ganti rugi yang diterimanya. Menurut pengakuan Hi. Husen, nilai ganti rugi yang semestinya ia terima adalah Rp2,2 miliar. Namun, uang yang diterimanya disebut hanya sekitar Rp1,6 miliar.
Hi. Husen juga mengaku bahwa dari uang yang diterimanya tersebut, dirinya kemudian memberikan sejumlah amplop kepada beberapa oknum pegawai aset, dan menurut pengakuannya, pemberian tersebut dilakukan secara ikhlas dan tanpa adanya paksaan. Bahkan, ia menyebut nama-nama pihak yang menerima pemberian tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika keluarga Musa Lauri datang untuk melakukan penghitungan terhadap tanaman yang berada di lahan, sekaligus melakukan penandaan menggunakan tali berwarna merah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses ganti rugi.
Jika pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka hal itu tentu menjadi persoalan serius yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang. Sebab, pemberian uang atau barang kepada pihak tertentu dalam rangka proses pengurusan atau pembayaran ganti rugi lahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan gratifikasi.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh salah satu pegawai aset yang dikonfirmasi media ini. kebetulan media ini berada di kantor dinas terkait bersama keluarga Musa Lauri. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pemberian amplop tersebut tidak benar. Menurutnya, karena proses pembayaran dilakukan melalui rekening tegasnya.
Selain dugaan pemberian amplop, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan perubahan luas lahan milik Musa Lauri. Berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang selama ini dibayarkan setiap tahun, luas lahan milik Musa Lauri disebut mencapai sekitar 3,5 hektare lebih.
Namun, ketika dilakukan pengukuran ulang dalam proses pembebasan lahan, luas tersebut disebut berubah menjadi sekitar 3,2 hektare lebih. Perbedaan angka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pengukuran yang digunakan dalam proses pembebasan lahan.
Dugaan persoalan semakin berkembang setelah muncul keterangan mengenai asal-usul sebagian lahan yang dikaitkan dengan Hi. Husen. Menurut informasi yang disampaikan kepada keluarga Musa Lauri, sebagian lahan milik Hi. Husen disebut diperoleh melalui pembelian dari seorang warga bernama Simon, dengan luas sekitar 1,2 hektare lebih.
Keterangan tersebut diperoleh ketika keluarga Musa Lauri mendatangi rumah Simon di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan batas, kepemilikan, serta riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek pembebasan.
Persoalan lain juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Halmahera Selatan yang dihadiri keluarga Musa Lauri dan Kasman Marengken. Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemerintah Daerah, Farid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan, sempat menyampaikan bahwa lahan warga di Desa Marabose yang telah dibayarkan atau proses ganti rugi untuk kepentingan Bandara Oesman Sadik antara lain milik Musa Lauri, Kasman Marengken, Hi. Husen dan Ibu Maryam.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi setelah adanya informasi dari bawahannya yang berada di belakang Disebutkan bahwa yang telah menerima pembayaran hanya Hi. Husen La Soleh,
perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat desakan agar seluruh proses ganti rugi lahan kebun warga guna kepentingan Bandara Oesman Sadik agar diusut kembali secara transparan.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa pemilik lahan yang sebenarnya, berapa luas lahan yang dibebaskan, bagaimana metode pengukurannya, berapa nilai ganti rugi yang ditetapkan, serta kepada siapa pembayaran tersebut disalurkan.
Atas munculnya berbagai keterangan dan dugaan tersebut, Kapolda Maluku Utara didesak untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Pemeriksaan dinilai penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi.
Yang lebih parahnya lagi seharusnya lahan kebun milik Bapak Kasman Marengken dan Bapak Musa Lauri itu berbatasan langsung dengan batas pagar bandara justru proses ganti rugi yang dilakukan yang disamping dan yang paling ujung seperti lahan Bapak Mantan Sekda Bapak Hi.Helmi Abusama yang berbatasan paling ujung dengan Bapak Musa Lauri.
Jika seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan aparat penegak hukum juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut dan
sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik terkait luas lahan, pembayaran ganti rugi maupun dugaan pemberian kepada oknum tertentu, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, sejumlah keterangan yang muncul masih berupa pengakuan dan bantahan dari pihak-pihak terkait sehingga perlu dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang
(*** LM.Tahapary.)















