Bayung Lencir, Musi Banyuasin – 43 Sumur Minyak Ilegal dan 29 tenda milik penambang minyak ilegal di areal perkebunan PT Bumi Persada Permai (PT BPP) Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, hari ini Selasa (14/4/2026) ditutup oleh jajaran Polsek Bayung Lencir. Total sudah 74 sumur yang telah ditutup sejak upaya paksa penutupan.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari 20 personel Polsek Bayung Lencir, 8 Personel Brimob Polda Sumsel, 4 Personel TNI, dan 4 perwakilan pihak perusahaan setempat.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bayung Lencir telah melakukan tindakan humanis berupa imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri peralatan penambangan dan pengeboran minyak ilegal di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut. Apresiasi atas penegakan hukum yang berkeadilan itu pun datang dari masyarakat.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Polsek Bayung Lencir sudah pas.
“Untungnya polisi masih memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa membongkar sendiri. Nah itu yang ditutup paksa pasti yang tidak mengindahkan imbauan. Sudah pas itu, adil bagi masyarakat yang terjebak harapan keuntungan besar di penambangan minyak ilegal itu,” ujarnya.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, melalui Kanitreskrim Ipda Rolly Setiawan menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penutupan sumur minyak ilegal di kawasan tersebut sampai habis.
Pihaknya tak bosan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Ilegal Drilling, Ilegal Refinery, serta distribusi BBM ilegal di Kecamatan Bayung Lencir.
“Kami paham ini menyangkut perut juga, tapi kami hanyalah aparat yang ditugaskan menegakkan hukum. Maka dari itu tegas kami sampaikan jika masih ada yang main-main melakukan aktivitas perminyakan ilegal akan kami tindak atas nama hukum,” tegasnya.









