Rugikan Negara Rp128,5 Miliar, Dirut BUMD Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

BANDUNG, 14 April 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp128,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/4/2026). Selain YB, penyidik juga menetapkan C, Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyampaikan bahwa YB langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung usai penetapan tersangka. Sementara itu, tersangka C diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Cipinang dalam perkara berbeda.
“Penetapan dan penahanan tersangka YB dilakukan berdasarkan surat resmi tertanggal 14 April 2026. Untuk tersangka C, penetapan juga telah dilakukan melalui surat terpisah,” ujar Fakhri.
Kasus ini bermula dari kerja sama suplai ayam boneless dada antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan PT Cahaya Frozen Raya. Namun dalam pelaksanaannya, BDS diduga tidak memiliki fasilitas rumah potong ayam maupun modal yang memadai untuk menjalankan proyek tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan suplai, BDS menggandeng 19 vendor. Skema kerja sama ini diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp128.524.958.010.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 41 saksi serta mengantongi hasil audit dari akuntan publik yang mengonfirmasi adanya kerugian negara. Selain itu, penyidik juga telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) secara transparan dan akuntabel, serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar setiap kerja sama bisnis dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. ***
Sumber: Net photo : Ist









