TULUNGAGUNG – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulungagung resmi mengamankan Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penahanan ini dilakukan menyusul statusnya yang telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, penahanan sang kepala desa dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Modus yang dugaan kuat digunakan oleh tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada beberapa proyek fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran desa.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., seusai kegiatan Piramida di Semar Mesem Cafe, Rabu (16/9/2026) malam.
Sejumlah dokumen penting terkait pencairan anggaran, proposal kegiatan, hingga laporan realisasi kerja kini telah disita dan diamankan di Mapolres Tulungagung untuk keperluan pembuktian di persidangan.Atas perbuatannya, Mochamad Toha dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. Proses hukum kini terus berjalan sembari penyidik mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.















