Pangandaran — Keputusan Kepala SD Negeri 3 Cintakarya menunjuk Kepala Desa Cintakarya sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam proyek Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 langsung memantik gelombang sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Penunjukan tersebut dinilai tidak biasa dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jabatan Ketua P2SP yang mengelola pelaksanaan pembangunan sekolah umumnya dipercayakan kepada unsur masyarakat yang independen, bukan kepada pejabat publik yang masih aktif menjabat.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Tim P2SP sudah dibentuk. Ketuanya adalah seorang Kepala Desa Cintakarya,” ungkap sumber itu, Minggu (5/7/2026).
Pengakuan tersebut segera menjadi bahan perbincangan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan dasar pertimbangan Kepala Sekolah dalam menetapkan seorang kepala desa sebagai pimpinan panitia proyek revitalisasi sekolah.
Sejumlah pemerhati tata kelola publik menilai, meskipun belum ada pernyataan resmi yang menyebut penunjukan tersebut melanggar ketentuan, keputusan itu dapat memunculkan persepsi benturan kepentingan apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik pun bermunculan.
Mengapa yang dipilih justru Kepala Desa yang masih aktif menjabat? Siapa yang mengusulkan namanya? Apa indikator dan mekanisme seleksinya? Apakah tidak ada tokoh masyarakat lain yang memiliki kapasitas memimpin P2SP? Mengapa proses penunjukan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Rangkaian pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban resmi. Kekosongan penjelasan justru memperkuat tuntutan agar pihak sekolah segera membuka seluruh proses pembentukan Tim P2SP kepada publik demi menghindari berkembangnya spekulasi.
Proyek revitalisasi sekolah merupakan program yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari potensi benturan kepentingan. Karena itu, berbagai kalangan meminta seluruh proses pembentukan kepanitiaan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran agar tidak tinggal diam. Instansi tersebut didorong segera melakukan klarifikasi serta mengevaluasi proses pembentukan P2SP guna memastikan seluruh tahapan revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 3 Cintakarya maupun Kepala Desa Cintakarya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penunjukan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)










