LOMBOK TENGAH – Globalinvestigasi nesw.com Harapan Sukini (Inaq Rio) untuk mendapatkan hak warisnya kian tak menentu. Meski telah mengantongi
(Inkracht van gewijsde) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
(inkracht) dari Mahkamah Agung Nomor: 914 K/Ag/2022, proses eksekusi lahan di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Kepada awak media pada Kamis (30/04/2026), Inaq Rio mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya eksekusi perkara Nomor: 487/Pdt.G/2021/PA.Pra yang sudah bergulir selama hampir tiga tahun. Ia merasa dipermainkan oleh serangkaian janji jadwal eksekusi yang terus berubah tanpa alasan yang konsisten.
Rentetan Penundaan yang Janggal
Sukini alias Inaq Rio membeberkan bahwa sejak awal tahun 2026, koordinasi antara Pengadilan Agama (PA) Praya dan Polres Lombok Tengah sebenarnya sudah dilakukan. Namun, jadwal yang disusun seolah hanya menjadi “bualan”.
”Awalnya dijanjikan sebelum puasa, lalu mundur ke setelah lebaran, hingga janji di minggu pertama dan kedua April 2026. Semuanya gagal. Terakhir, jadwal tanggal 28 April dibatalkan mendadak secara lisan dengan alasan pimpinan Pengadilan Agama Praya ada kegiatan di Mataram,” ungkap Sukini dengan nada getir.
Ketidakpastian ini memicu kecurigaan adanya “sandiwara” di balik meja. Bahkan, dalam pertemuan di Polres Lombok Tengah pada 27 April lalu, sempat mencuat isu mengenai biaya pengamanan eksekusi, meski hal tersebut kemudian dibantah langsung oleh pihak kepolisian di hadapan Inaq Rio dan tim pengacaranya.
Pihak Kuasa Hukum Menuntut Kejelasan
Kuasa hukum Sukini Cs, Agus Edi Satriawan, S.H., menyayangkan kegagalan eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2026. Menurutnya, hingga saat ini pihak Pengadilan agama Praya maupun Polres Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai kendala teknis yang sebenarnya terjadi di lapangan.
”Kami akan kembali mendatangi Pengadilan agama Praya untuk meminta klarifikasi terkait informasi eksekusi susulan pada 13 Mei 2026 mendatang. Kami ingin kepastian, jangan sampai informasi ini kembali mengambang,” tegas Edi pada Jumat (01/05/2026).
Senada dengan itu, H. Muh Saleh, S.H., salah satu tim pengacara, menyatakan bahwa pihaknya terus mendesak Pengadilan Agama Praya selaku eksekutor agar segera menjalankan tugasnya sesuai putusan hukum.
Respons Kepolisian dan PA Praya
Di sisi lain, Polres Lombok Tengah melalui Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan bahwa posisi kepolisian selalu siap memberikan pengamanan.
”Tugas polisi hanya mengamankan. Masalah jadwal sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Kapan pun diminta, kami siap,” jelas Iptu Lalu Brata, Senin (04/05/2026).
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Praya belum memberikan keterangan rinci. Petugas bagian informasi menyatakan bahwa konfirmasi media harus dilakukan melalui prosedur surat resmi guna penjadwalan pertemuan dengan pimpinan.
Kondisi Lapangan Kondusif
Ironisnya, penundaan ini terjadi di tengah situasi desa yang sebenarnya sangat kondusif. Inaq Rio menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari aparat desa, tidak ada gejolak di masyarakat. Bahkan, pihak tergugat dikabarkan telah menerima putusan tersebut.
“Keluarga hanya berharap ada titik terang. Hukum harus benar-benar ditegakkan. Jika lapangan aman dan putusan sudah inkrah, lantas ada apa sebenarnya hingga eksekusi ini selalu tertunda terus” pungkas Inaq Rio menutup pembicaraan.
(Kaperwil NTB)









