KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial EK alias “Mbah Ekan”. Pelaku diduga meyakinkan korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan menarik uang gaib dan melipatgandakan uang melalui ritual khusus.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku.
Peristiwa penipuan itu terjadi dalam rentang waktu sejak 27 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Aksi tersebut berlangsung di rumah kontrakan pelaku di Dusun Wates, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang dijadikan lokasi ritual untuk meyakinkan korban.
Tersangka diketahui bernama EB alias Mbah E (46), warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki kesaktian dan kemampuan spiritual untuk menggandakan uang melalui proses ritual gaib.
Korban, RTH (56), seorang karyawan BUMN asal Trenggalek, Jawa Timur, awalnya percaya dengan kemampuan yang dijanjikan pelaku. Secara bertahap, korban menyerahkan uang dengan total Rp122.850.000 agar bisa digandakan sesuai janji pelaku.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan digandakan melalui ritual. Namun kenyataannya, uang tersebut justru dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku,” kata AKP Bondan Wicaksono.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kendal pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 29 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung praktik ritual palsu, di antaranya tas, rekening koran bank, kain kafan, sajadah, pecahan ubin bekas pembakaran kemenyan, bunga mawar kering, pakaian, telepon genggam, buku tabungan, hingga kartu debit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang atau janji kekayaan instan yang kerap digunakan sebagai modus penipuan. “Masyarakat harus lebih waspada agar tidak menjadi korban dengan modus serupa,” tegas Bondan.









