Halsel, Global Investigasi News – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas dugaan tindakan penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial HR (Hendra) terhadap seorang jurnalis di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan 23/4/2026
Informasi ini di kirim melalui Whatsapp pribadi dari Salmun yang juga Wartawan kepada media ini mengatakan bahwa, Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan komunikasi biasa atau konflik personal. Secara hukum, terdapat dua dimensi penting yang harus diuji secara objektif:
Pertama, dugaan penghinaan yang disampaikan melalui media elektronik (WhatsApp). Jika substansi percakapan terbukti mengandung serangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam rezim delik penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, termasuk norma dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, perlu ditekankan bahwa delik penghinaan adalah delik aduan, sehingga keberlanjutan proses hukum bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.
Kedua, dan ini yang lebih fundamental, adalah dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara. Setiap upaya menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana. Norma ini tidak mempersyaratkan adanya kekerasan fisik semata—intimidasi verbal yang sistematis dan bertujuan menggagalkan proses peliputan juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction terhadap kerja pers, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.
LBH Ansor Maluku Utara melihat bahwa narasi yang disampaikan oleh terduga pelaku tidak hanya bernuansa defensif, tetapi juga mengandung indikasi pengalihan isu (red herring) dan delegitimasi terhadap kerja jurnalistik. Ini adalah pola klasik dalam banyak kasus—alih-alih menjawab substansi konfirmasi, yang muncul justru serangan personal terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, pernyataan yang menyeret pihak lain (dua warga desa) tanpa relevansi langsung menunjukkan adanya potensi pelanggaran tambahan berupa penghinaan terhadap pihak ketiga. Ini memperluas spektrum tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Namun demikian, secara objektif perlu ditegaskan:
Tidak setiap penolakan memberikan informasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Warga negara memiliki hak untuk tidak menjawab atau menolak memberikan keterangan. Yang menjadi masalah hukum adalah ketika penolakan tersebut disertai dengan penghinaan, intimidasi, atau upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering terjadi gap antara norma dan implementasi. Banyak kasus penghalangan pers berhenti di tahap mediasi atau bahkan diabaikan oleh aparat. Oleh karena itu, pembuktian unsur “menghalangi” harus dibangun secara kuat—tidak cukup hanya pada perasaan tersinggung, tetapi harus menunjukkan adanya niat dan akibat nyata terhadap terganggunya kerja jurnalistik.
LBH Ansor Maluku Utara merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Jurnalis dan pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi ke kepolisian dengan melampirkan bukti percakapan elektronik secara utuh (bukan parsial).
2. Mengkualifikasikan secara tepat delik yang akan digunakan: apakah penghinaan, pencemaran nama baik, atau penghalangan kerja pers.
3. Mendorong keterlibatan Dewan Pers untuk memberikan penilaian etik dan profesional terhadap peristiwa ini, guna memperkuat konstruksi hukum.
4. Aparat penegak hukum wajib menangani Zulfikran menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menciptakan preseden buruk: masyarakat atau pihak berkepentingan merasa memiliki legitimasi untuk menekan jurnalis, yang pada akhirnya merusak ekosistem demokrasi.
“Jika kerja jurnalistik bisa diintimidasi hanya karena tidak nyaman dengan pemberitaan, maka yang runtuh bukan hanya profesi wartawan, tetapi hak publik untuk tahu. Dan ketika itu terjadi, hukum kehilangan maknanya sebagai alat kontrol kekuasaan,” tutupnya
LM. Tahapary









