SIMALUNGUN – Sumut..golbal investigasiNews.com . Jum’at 24/04/2026..Status pengelolaan lahan perkebunan karet milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate di wilayah Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas perkebunan di atas lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2022.
Perkebunan yang berada di Jalan Besar Dolok Merangir–Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar itu hingga kini disebut belum memiliki kejelasan mengenai perpanjangan HGU dari negara. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum pengelolaan lahan yang masih dilakukan perusahaan.
Di lapangan, aktivitas perkebunan seperti pemanenan karet serta operasional perusahaan diduga masih berlangsung sebagaimana biasanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas pengelolaan lahan tersebut setelah masa HGU berakhir.
Tokoh Pemuda Serbelawan yang juga menjabat sebagai Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Mustapa Khan, menilai bahwa secara hukum perusahaan seharusnya tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola lahan tersebut sebelum adanya kejelasan mengenai perpanjangan HGU.
Menurutnya, perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 20 persen dari luas lahan perkebunan.
“Jika benar masa HGU telah berakhir, maka secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola lahan tersebut sebelum adanya perpanjangan resmi dari negara. Selain itu, kewajiban plasma kepada masyarakat juga harus dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Mustapa Khan.( 24 April 2026 )
Ia menambahkan bahwa apabila masa HGU telah habis dan belum diperpanjang, maka lahan bekas konsesi tersebut seharusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Secara hukum agraria di Indonesia, ketika masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir, maka hak atas tanah tersebut otomatis hapus dan statusnya kembali menjadi tanah negara. Namun demikian, bekas pemegang HGU masih memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan hingga 25 tahun atau pembaruan hak hingga 35 tahun, dengan syarat tanah tersebut masih diusahakan secara baik serta permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan tersebut umumnya berlaku dalam kurun waktu dua tahun setelah masa HGU berakhir. Jika dalam periode tersebut tidak ada pengajuan perpanjangan dan lahan tidak lagi diusahakan secara optimal, maka tanah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tanah terlantar dan sepenuhnya berada dalam penguasaan negara.
Selain itu, apabila lahan tetap dikelola atau dimanfaatkan tanpa adanya HGU yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi dianggap tidak memiliki dasar hukum, mengingat status tanah telah kembali menjadi tanah negara.
Karena itu, langkah yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan adalah mengajukan permohonan pembaruan atau perpanjangan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila permohonan tersebut disetujui dan hak baru diterbitkan, maka pengelolaan lahan dapat kembali dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan lahan tanpa dasar HGU yang sah.
Aspirasi masyarakat tersebut juga disampaikan melalui Rumah Aspirasi anggota DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, di wilayah Kabupaten Simalungun.
Narahubung Rumah Aspirasi Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS di Simalungun, Indra Saputra Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan serta status HGU yang kini dipertanyakan publik.
Menurutnya, aspirasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Dengan ini kami meminta kepada Bapak Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS agar persoalan ini dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga dilakukan pemeriksaan secara serius karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Indra Saputra Damanik.
Masyarakat berharap adanya kejelasan hukum terkait status lahan tersebut, sehingga pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Simalungun dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik agraria di kemudian hari.(TiM)









