Pulang Pisau – Glibal Investigasinews, Proses lelang aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berupa kendaraan roda dua dan roda empat menjadi sorotan publik. Lelang yang melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Sekretariat Dewan (Sekwan), Sekretariat Daerah (Sekda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dinilai perlu lebih transparan,berdasarkan Awak Global InvestigasiNews dan rekan wartawan lainnya,Selasa, (21/04/26)
Hasil investigasi lapangan, berdasarkan komfirmasi di dinas DPKAD bagian ASET Informasi yang beredar menyebutkan bahwa publikasi lelang tersebut dilakukan melalui media cetak lokal, yakni Kalteng Pos. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengumuman tersebut juga telah disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk sistem lelang negara yang dikelola KPKNL.
“Lelang aset daerah seharusnya terbuka dan mudah diakses masyarakat luas, tidak hanya melalui satu media,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul pula keluhan terkait sikap oknum pegawai pada bagian aset DPKAD yang dinilai kurang profesional saat berinteraksi dengan masyarakat. Dugaan ini menambah kekhawatiran terkait tata kelola dan transparansi proses lelang.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk proses lelang, harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat diharapkan dapat mengawasi proses tersebut, sementara pemerintah daerah didorong untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Romi)









