PULANG PISAU – Global InvestigasiNews, 14 Juli 2026 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan telah lebih dulu mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas nasional melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai acuan penetapan sasaran berbagai program bantuan, termasuk Program 3 Juta Rumah. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat dukungan melalui penyediaan data yang akurat, percepatan perizinan, serta pemberian insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri, mengatakan bahwa dukungan tersebut telah diwujudkan sejak tahun 2024 melalui dua regulasi daerah.
“Sejak tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah mendukung program pemerintah pusat yaitu Program 3 Juta Rumah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Zulkadri, Pemkab juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski demikian, realisasi pemanfaatan fasilitas tersebut masih relatif rendah. Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Pulang Pisau, target penerima pada Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 400 wajib pajak, namun hingga saat ini baru 41 wajib pajak yang terealisasi sesuai kriteria penerima sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 dan Nomor 33 Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Anas Riady, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah juga diwujudkan melalui pembebasan biaya retribusi PBG bagi MBR.
Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 mengatur dua substansi utama, yakni pembebasan biaya retribusi PBG untuk konstruksi bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta penetapan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat dikategorikan sebagai MBR dan berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Anas menambahkan, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacobvella, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari dukungan terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Dengan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB, dukungan anggaran RTLH, serta pemanfaatan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 sebagai basis penentuan sasaran penerima manfaat, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah pusat guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.
(Romi)










