BANDUNG BARAT – Penetapan Solehudin, Kasi PMD Kecamatan Cipongkor yang juga menjabat Ketua Yayasan Anwarurohman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke akar persoalan.
Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Organisasi itu meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana (follow the money) serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.
Koordinator BALAD menyebut perkara tersebut patut didalami sebagai dugaan fenomena gunung es, mengingat proposal hibah bernilai miliaran rupiah harus melewati sejumlah tahapan administrasi, verifikasi, dan rekomendasi sebelum dapat diproses hingga pencairan.
«”Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai peristiwa. Jangan berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan. Jika terdapat bukti, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang berperan dalam proses verifikasi, rekomendasi, pengawasan, hingga aliran dana,” tegas Koordinator BALAD dalam keterangan tertulis.»
BALAD Minta Penyidikan Dikembangkan
BALAD berpandangan penyidikan yang komprehensif akan menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Sebagai landasan analisis, BALAD mengutip teori Corruption as a Collective Action, yang menjelaskan bahwa praktik korupsi dapat berlangsung karena lemahnya pengawasan, pembiaran, atau kolaborasi dalam suatu sistem. Menurut organisasi tersebut, perspektif itu penting agar penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor lain apabila ditemukan bukti selama proses hukum.
Desak Follow the Money dan Pemeriksaan Menyeluruh
BALAD menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yaitu:
- Mengembangkan penyidikan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
- Menelusuri aliran dana hibah melalui pendekatan follow the money, termasuk berkoordinasi dengan PPATK apabila diperlukan.
- Memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi, verifikasi, rekomendasi, maupun pengawasan proposal hibah guna mengklarifikasi peran masing-masing.
- Mendorong reformasi total sistem pengawasan dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan mencegah potensi konflik kepentingan.
BALAD menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta penyidikan dilakukan secara profesional, independen, serta tanpa pandang bulu.
Organisasi tersebut berharap pengungkapan perkara tidak hanya berujung pada penetapan pelaku di tingkat operasional, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan BALAD belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.










