GLOBAL INVESTIGASI NEWS | 28 Agustus 2026
JAKARTA — Aktivitas penyebaran tautan situs judi online (judol) melalui berbagai platform komunikasi dan media sosial kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku diduga menjadi sasaran promosi situs perjudian online yang menawarkan keuntungan serta kemenangan melalui pesan pribadi.
Informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan, terdapat pihak yang diduga berperan sebagai agen promosi judi online dengan menggunakan berbagai cara untuk menarik calon pemain. Promosi tersebut disebut dilakukan melalui WhatsApp, TikTok, maupun pesan singkat (SMS).
Dalam informasi yang diterima, terdapat nama berinisial SF dan SLMA yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penyebaran tautan situs judi online. Namun, keterkaitan tersebut masih berupa informasi awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga diperlukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan narasumber, modus yang diduga digunakan adalah membujuk calon korban dengan menawarkan peluang kemenangan dan keuntungan apabila melakukan deposit atau transfer sejumlah uang ke situs yang diberikan.
“Banyak masyarakat yang sudah terjerumus dan tenggelam dalam judi online. Bahkan ada yang menjadi korban karena tergiur dengan janji kemenangan,” ujar narasumber.
Narasumber juga menyebutkan, setelah calon pemain melakukan transfer atau deposit, komunikasi dengan pihak yang sebelumnya menawarkan situs tersebut diduga terputus. Agen yang sebelumnya aktif membujuk dan memberikan janji kemenangan disebut kemudian tidak memberikan pertanggungjawaban.
Adanya nomor kontak pribadi yang disebut berkaitan dengan promosi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan verifikasi secara digital, termasuk menelusuri rekening, nomor telepon, akun media sosial, serta jaringan yang berada di balik aktivitas promosi judi online tersebut.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kemenangan atau keuntungan dari situs judi online yang disebarkan melalui pesan pribadi maupun media sosial. Terlebih, promosi semacam itu berpotensi menjangkau kalangan anak di bawah umur.
Penyebaran konten promosi judi online di ruang digital dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan promosi judi online tersebut, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana, agar dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pihak berinisial SF dan SLMA dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.















