PAGAR ALAM, GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM — Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mendapat sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan sejumlah pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembangunan yang saat ini masih berlangsung. Proyek tersebut diketahui direncanakan sebagai bangunan dua lantai sehingga aspek kekuatan dan kualitas konstruksi menjadi perhatian.
Saat ditemui di lokasi, sejumlah pekerja memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan. Salah seorang pekerja menjelaskan bahwa kedalaman tiang atau paku bumi dalam RAB disebut mencapai sekitar 10 meter.
Namun, menurut keterangan pekerja tersebut, tiang yang terpasang di lapangan saat ini hanya mencapai sekitar 4 hingga 5 meter. Kondisi itu disebut terjadi karena adanya kendala saat proses pengeboran.
“Untuk kedalaman paku bumi di RAB sekitar 10 meter. Tetapi yang terpasang saat ini sekitar 4 sampai 5 meter karena ada kendala saat pengeboran,” ujar pekerja tersebut.
Selain persoalan kedalaman tiang, tim juga menyoroti proses pengadukan material untuk pekerjaan pondasi. Berdasarkan keterangan pekerja, dalam beberapa minggu terakhir pengadukan dilakukan secara manual dan tidak menggunakan mesin molen.
“Memang beberapa minggu ini kami sudah tidak menggunakan mesin molen karena mesinnya sedang rusak,” kata pekerja tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih berimbang, awak media kemudian mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pagar Alam pada hari berbeda.
Di kantor tersebut, awak media menemui salah seorang pejabat berinisial I yang disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Puskesmas tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kedalaman paku bumi, I membenarkan bahwa dalam RAB kedalamannya tercantum sekitar 10 meter. Namun, ia menyebut terdapat kemungkinan adanya penyesuaian volume pekerjaan.
“Memang kalau untuk kedalaman paku bumi itu di dalam RAB 10 meter, tetapi nanti bisa dialihkan ke volume yang lain,” ujar I.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perubahan spesifikasi maupun volume pekerjaan, termasuk apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari hasil pemantauan di lapangan, tim juga menemukan dugaan penggunaan material koral pada pengecoran tiang, bukan batu split sebagaimana yang umumnya digunakan dalam pekerjaan beton struktural.
Hal tersebut perlu dipastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis terhadap mutu material dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Mengingat bangunan Puskesmas Rawat Inap tersebut direncanakan memiliki dua lantai, kualitas struktur bangunan menjadi aspek penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan serta masyarakat yang nantinya menggunakan fasilitas kesehatan tersebut.
Atas sejumlah temuan dan keterangan tersebut, media meminta pihak terkait tidak mengabaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Pemeriksaan teknis secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, kontrak, serta standar konstruksi yang berlaku.
Media juga mendorong DPRD Kota Pagar Alam, khususnya komisi yang membidangi pembangunan, untuk melakukan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lokasi dan meminta penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak kontraktor pelaksana dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas pemberitaan ini.
Bersambung.
Reporter:
Wakil Kepala Bidang Investigasi Sumatera Selatan
GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM















