Sarolangun, 6 Juli 2026 – Proses penyelesaian secara kekeluargaan terkait dugaan kerusakan kWh meter (ampere) PLN milik warga yang diduga disebabkan oleh kendaraan roda empat milik PT WN hingga kini disebut belum mencapai titik terang.

Menurut keterangan Tatang, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2026. Setelah kejadian, telah dilakukan mediasi di kantor PT WN untuk membahas penyelesaian dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, awak media Global Investigasi News menghubungi salah seorang pihak perusahaan PT WN melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan hasil mediasi dan realisasi ganti rugi yang sebelumnya dijanjikan.
Berdasarkan keterangan Tatang, dalam pertemuan mediasi tersebut pihak manajemen PT WN disebut menyampaikan komitmen akan segera menghubungi dirinya dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu dekat. Namun, hingga sekitar satu bulan setelah pertemuan tersebut, menurut Tatang, belum ada realisasi maupun kepastian dari pihak perusahaan.
“Saya sudah menunggu selama kurang lebih satu bulan, tetapi belum ada penyelesaian. Saya merasa janji tersebut belum ditepati,” ujar Tatang.
Ia juga mengaku kecewa karena penyelesaian yang awalnya ditempuh melalui jalur kekeluargaan dinilai tidak menunjukkan perkembangan. Menurutnya, tawaran ganti rugi sebesar Rp3 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah dibahas dalam mediasi.
Tatang menyatakan apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum atau mekanisme penyelesaian lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, menurut Tatang, biaya penggantian kWh meter PLN telah terlebih dahulu dikeluarkan secara mandiri, sedangkan penggantian kerugian dari hasil mediasi dengan pihak PT WN disebut belum diterimanya hingga saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WN belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media.
Apabila terdapat penjelasan dari pihak perusahaan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










