Diduga Ada Pelanggaran K3 dalam Proyek Revitalisasi SMPN 3 Panggarangan
Lebak, Global Investigasi News – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 3 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan sejumlah pihak. Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan di lapangan yang diduga berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan penggunaan material yang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas pekerjaan. APD yang seharusnya digunakan di antaranya helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, dan rompi kerja.
Penerapan K3 dalam kegiatan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
Selain persoalan K3, tim media juga memperoleh informasi terkait penggunaan tenaga kerja yang diduga didominasi pekerja dari luar daerah. Di samping itu, terdapat dugaan penggunaan material besi yang belum diketahui secara pasti apakah telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMPN 3 Panggarangan, Ruswandi, mengaku menyayangkan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami selaku Komite Sekolah sangat menyayangkan jika memang sebagian besar tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah. Namun demikian, dalam pelaksanaan proyek ini kami tidak terlibat secara teknis maupun dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan maupun penggunaan keuangannya,” ujar Ruswandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Kepala SMPN 3 Panggarangan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan tanggapan terkait temuan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Tim)











