Nias Sumut -Global -Camat Gido Arfin T.H. Harefa, ST pada temu persnya mengklarifikasi terkait pembongkaran penghalang jalan Relali di dusun 1 desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Hal ini dikatakan Camat Gido di Ruang Kerjanya, Kantor Gido, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut Camat Gido menyatakan bahwa atas pemerintah kecamatan Gido telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi terkait pemberitaan disejumlah media yang menyoroti dugaan sengketa tanah dan pembongkaran penghalang jalan diwilayah dusun 1 desa Hiliweto Gido.
Pada surat klarifikasi Camat Gido, dengan nomor : 500.17.4.1/751/Klarifikasi/Kec. Gido/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Camat Gido menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat telah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bahwa jalan Relali mulai dirintis pada tahun 1979 dan pertama kali dilakukan pekerjaan pembangunan pada jalan tersebut pada 1990 an oleh alm. Ama Budi Waruwu tanpa ada keberatan dari alm. Fatiizatulo Mendrofa (orang tua dari Lindungi Mendrofa).
Bahwa semenjak dibangun pada tahun 1990 an jalan tersebut sudah menjadi fasilitas umum kurang lebih 35 tahun digunakan oleh masyarakat umum, dan terbukti dengan adanya pemukiman warga disepanjang jalan Relali tersebut dan ditambah adanya tower.
Camat Gido memperjelas bahwa permasalahan ini muncul pada tanggal 28 Mei 2026, ketika menerima laporan dari Babinsa Koramil 02 Gido yang menyampaikan adanya penutupan akses jalan tersebut.
Dan seterusnya pemerintah kecamatan Gido menindaklanjuti pada tanggal 29 Mei 2026, dengan menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Babinsa Koramil 02 Gido, Polsek Gido, Ketua BPD desa Hiliweto Gido, Perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan pengguna jalan. Namun pada pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak yang menutup jalan Ama Rafa tidak hadir.
Camat Gido mengupayakan melakukan mediasi pada tanggal 3 Juni 2026, dengan melibatkan Kepala BKPD kabupaten Nias, Dinas PUTR, Satpol PP, Koramil 02 Gido, Polsek Gido, Kepala Desa Hiliweto Gido, serta tokoh masyarakat, namun tak kunjung dihadiri oleh Ama Rafa Mendrofa.
Atas nama pemerintah kecamatan Gido menghimbau agar yang bersangkutan segera membuka akses jalan dan membersihkan bagian yang ditumbuhi pohon, sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Camat Gido.
Camat Gido kembali memanggil Ama Rafa Mendrofa untuk melakukan pembersihan ruas jalan agar akses jalan terbuka.
Pada tanggal 5 Juni 2026, saat Satpol PP, Dinas PKP2LH, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, dan perangkat desa tiba dilokasi untuk melakukan pembersihan bersama, namun pihaknya Ama Rafa Mendrofa dan istrinya melakukan perlawanan dengan cara menghalangi petugas dan membuang sampah.
Kata Camat Gido tetap berusaha bersikap persuasif agar tidak terjadi gesekan dimasyarakat setempat, tetap menghindari eskalasi konflik.
Camat Gido berharap pada pemberitaan rekan-rekan media setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi fakta,”ucapnya.
Diakhir penyampaian Camat Gido menyatakan bahwa pemerintah kecamatan membuka ruang bagi rekan -rekan wartawan yang ingin mendapatkan informasi lengkap akurat, bahwa berita klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.
(ArG).











