BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka ruang dialog dan memperkuat partisipasi masyarakat melalui kegiatan silaturahmi dan diskusi bersama Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (15/6/2026), menjadi wadah bagi seluruh perwakilan OKP untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait berbagai persoalan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh elemen OKP yang tetap mengedepankan semangat silaturahmi dan dialog dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh teman-teman OKP yang hadir dalam ruang diskusi ini. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat Bantaeng tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan silaturahmi dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi sebagai bagian dari proses demokrasi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Bupati turut menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang terjadi dalam aksi beberapa waktu lalu yang mengakibatkan salah satu anggota OKP menjadi korban pemukulan.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati, namun tetap perlu memperhatikan kenyamanan dan akses masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, Andi Irvandi Langgara, menjelaskan bahwa forum Ruang Aspirasi kali ini turut menghadirkan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kehadiran pihak terkait dilakukan untuk menjawab salah satu aspirasi utama yang disampaikan OKP, yakni pembangunan infrastruktur jalan di Kampung Babangeng, Desa Pa’bumbungan.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa lokasi jalan yang diusulkan berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, sehingga proses pembangunan memerlukan mekanisme dan perizinan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut membutuhkan proses administrasi dan perizinan melalui pemerintah yang berwenang. Karena itu diperlukan koordinasi lintas sektor agar prosesnya dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur melalui APBD.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bantaeng tetap berupaya mencari berbagai peluang dukungan dari pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan di Kampung Babangeng.
“Masyarakat diharapkan bersabar karena Bapak Bupati terus berupaya memperjuangkan kebutuhan infrastruktur daerah meskipun proses administrasinya membutuhkan waktu. Semoga seluruh proses dimudahkan dan usulan bantuan dapat terealisasi,” tutupnya.











