MAMUJU, Global Investigasi News – Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk memberikan kepastian terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolres Pasangkayu.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, menyampaikan bahwa hingga kini masyarakat masih menunggu perkembangan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.
Menurut Sadiman, apabila proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut memang sedang berlangsung, maka Kapolda Sulawesi Barat perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara Kapolres Pasangkayu dari jabatannya guna menjamin independensi proses pemeriksaan.
“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” ujar Sadiman.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.
Laporan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap salah seorang anggotanya. Meski kemudian muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Wardian.
BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi berharap Kapolda Sulawesi Barat segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik. Menurut mereka, kepastian informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Barat maupun pihak Kapolres Pasangkayu terkait perkembangan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
Team R










