Sofifi // Global Investigasi News – Persoalan kenaikan pangkat bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta kembali menjadi sorotan. Para guru berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak mempersulit proses administrasi kenaikan pangkat dengan menerapkan persyaratan yang mewajibkan guru PNS untuk terlebih dahulu dimutasi ke sekolah negeri.
Menurut para guru, aturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, di sekolah swasta. Selama masa pengabdian itu, mereka tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan penuh tanggung jawab, mendidik generasi muda, serta memenuhi berbagai kewajiban sebagai tenaga pendidik profesional.9/7/2026
Banyak di antara mereka juga telah memperoleh sertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ketika hendak mengurus kenaikan pangkat, mereka justru dihadapkan pada syarat harus dimutasi ke sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilai menjadi hambatan yang tidak hanya menyulitkan proses administrasi, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan tugas mereka di sekolah swasta.
Para guru mengaku berada pada posisi yang sulit. Di satu sisi mereka memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan pengabdian. Namun di sisi lain, mereka khawatir jika harus berpindah ke sekolah negeri, maka status penugasan yang selama ini mereka jalankan akan berubah dan berpotensi mempengaruhi berbagai hak yang telah mereka peroleh, termasuk tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, tidak sedikit guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta memilih menunda bahkan mengabaikan proses kenaikan pangkat daripada harus meninggalkan sekolah tempat mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Kondisi ini dinilai merugikan para guru karena kesempatan untuk mengembangkan karier menjadi terbatas, padahal mereka telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan di Maluku Utara.
Para guru berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diminta turun tangan dengan mengevaluasi kebijakan yang berlaku dan mencari solusi yang tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, namun tidak merugikan guru PNS yang bertugas di sekolah swasta.
Harapan lainnya adalah adanya kebijakan daerah atau mekanisme yang memberikan kepastian hukum sehingga guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tetap dapat mengurus kenaikan pangkat tanpa harus diwajibkan berpindah ke sekolah negeri, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan penilaian kinerja yang telah ditetapkan.
Guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Peran mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan karier dan kesejahteraan guru diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, kepastian, dan penghargaan terhadap pengabdian mereka.
Pemerintah daerah melalui BKD dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat membuka ruang dialog bersama para guru, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik. Dengan demikian, hak guru untuk memperoleh kenaikan pangkat dapat terpenuhi tanpa mengorbankan pengabdian mereka di sekolah swasta yang selama ini turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)










