Globalinvestigasi.com Lumajang,13 Mei 2026 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ditoturunan menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan biaya yang dikenakan sebesar Rp500.000 per pemohon. Angka itu dianggap melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp150.000. Biaya tersebut masuk Kategori V untuk persiapan, meliputi patok batas, materai, dan operasional petugas desa. Sementara pengukuran, pemeriksaan tanah, dan penerbitan sertifikat seharusnya gratis.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengaku keberatan. Selain soal biaya, ia menyoroti proses pengukuran yang dilakukan tanpa pemasangan patok batas pada September 2025.
“Kalau patok tidak dipasang, rawan sengketa. Tanah bisa diserobot tetangga, pengukuran jadi tidak akurat, bahkan sertifikat bisa ditunda BPN,” ujarnya.
Untuk mendapat keterangan berimbang, awak media mengonfirmasi langsung ke Kelurahan Ditoturunan pada Senin (12/4/2026). Lurah Ditoturunan Sandhi menjelaskan biaya Rp500.000 sudah diputuskan lewat musyawarah yang dihadiri RT, RW, tokoh masyarakat, dan Koramil.
Rinciannya: Rp150.000 untuk administrasi, Rp150.000 untuk konsumsi, materai, operasional pokmas dan sosialisasi. Sementara Rp200.000 itu bayarnya setelah sertifikat selesai dikembalikan ke RT/RW untuk kegiatan lingkungan seperti poskamling dan pembuatan bak sampah, bukan untuk kelurahan.
Disebutkan pengukuran sudah dilakukan September 2025. “Seharusnya pemohon sudah menyiapkan patok. Kalau kami dapat patok dari mana?, jelas Lurah.
Menanggapi masukan media, Lurah mengaku berterima kasih. Ia berjanji akan menggelar musyawarah ulang untuk menggunakan sebagian dana Rp200.000 itu membeli patok.
“Kami akan segera pasang tanda batas permanen berupa beton, besi, atau pipa di sudut bidang tanah, meski petugas sudah pergi. Juga akan dilakukan musyawarah dengan tetangga sesuai asas contradictoire delimitation,.jelasnya. Bersambung ( Had)










