Palangka Raya – Global InvestigasiNews, Selasa, 9 Juni 2026,Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Heri Yanto alias Heri di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/2026/PN Kkn, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya berpengaruh terhadap proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Law Firm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), terdakwa tetap pada keterangannya bahwa barang bukti sabu yang menjadi objek perkara bukan miliknya.
Menurut Haruman, terdakwa sejak awal pemeriksaan hingga persidangan konsisten membantah kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga menyebut kliennya mengaku mengalami tekanan dan dugaan kekerasan saat proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Terdakwa tetap bersikukuh bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya. Klien kami juga menerangkan di persidangan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang bukti dan apabila menolak, mengaku mengalami pemukulan serta penganiayaan selama proses pemeriksaan,” ujar Haruman.
Sebelumnya, dalam sidang Kamis (4/6/2026), saksi meringankan bernama Yusef Gidun yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan bahwa barang bukti sabu yang menjadi objek perkara bukan milik Heri Yanto. Keterangan tersebut, menurut Haruman, diperoleh saksi dari seseorang bernama Ferdi yang disebut mengetahui informasi mengenai dugaan kepemilikan barang bukti tersebut.
Haruman menjelaskan, saksi menerangkan bahwa barang bukti tersebut diduga milik seseorang yang disebut bernama Jaka. Keterangan itu disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan terdakwa.
Selain itu, Haruman kembali menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya saat penangkapan pada November 2025. Ia menyebut laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah serta Divisi Propam Polri.
“Kami berharap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Haruman, apabila benar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bagian tertentu dalam dakwaan yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa telah dicabut oleh Terdakwa atau dinyatakan tidak dapat digunakan, maka majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang sah yang diajukan di persidangan, termasuk keterangan terdakwa, keterangan saksi, petunjuk, serta alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, perkara narkotika yang menjerat Heri Yanto masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Gunung Mas, Polsek Sepang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HAR/RH)











