BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak mengantongi izin kembali ditemukan di kawasan permukiman warga Perumnas Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berlangsung di dekat lingkungan padat penduduk.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Senin (7/6/2026), terlihat adanya aktivitas penggalian tanah menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi yang diduga menjadi area penambangan. Di sekitar lokasi, tim media tidak menemukan papan informasi, plang perizinan, maupun penanda lain yang menunjukkan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Sejumlah warga setempat menyebut nama seorang warga berinisial YT yang diduga terkait dengan pengelolaan aktivitas tambang tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap keberadaan aktivitas tambang di sekitar permukiman.
“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti karena lokasinya berada dekat dengan kawasan tempat tinggal warga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari YT terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi akan terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, tim media juga telah berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Bangka Barat terkait informasi adanya dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan permukiman warga. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Apabila terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, aktivitas pertambangan dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sementara itu, apabila kegiatan dilakukan di kawasan yang memiliki status kehutanan tertentu tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Masyarakat Minta Penindakan
Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis yang berwenang, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung.
Tim media juga meminta pihak terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan atau klarifikasi resmi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
(Tim)











