BANGKA – Aktivitas tambang timah jenis sebu-sebu yang diduga ilegal terpantau beroperasi di Dusun Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena berada sangat dekat dengan badan jalan utama penghubung Desa Lumut dan Dusun Berbura.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, puluhan unit tambang jenis sebu-sebu beroperasi di lokasi yang diperkirakan hanya berjarak sekitar 15 meter dari jalan raya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan infrastruktur, bahkan berpotensi menyebabkan badan jalan amblas atau roboh jika aktivitas terus berlangsung tanpa pengawasan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut adanya sosok yang diduga menjadi koordinator lapangan.
“Katanya Andi yang jadi koordinator di lapangan, Pak. Dia bukan orang baru di kegiatan tambang seperti ini,” ujar sumber tersebut.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa aktivitas tambang seharusnya memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan fasilitas umum.
“Boleh saja bekerja, tapi jangan terlalu dekat dengan jalan. Kalau sampai jalan ini roboh, siapa yang bertanggung jawab? Yang dirugikan pasti masyarakat,” katanya dengan nada geram.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Di sisi lain, Kapolres Bangka saat dikonfirmasi singkat terkait informasi tersebut menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan. “Terima kasih, Bang, infonya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang seperti Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya terkait pengelolaan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
(Tim)









