Jambret di kota Gunungsitoli semakin mengkhawatirkan.
Pelaku semakin nekat bereaksi di tiga lokasi yg berbeda.
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd, M.H menjelaskan kepada media perkembangan penanganan kasus yang tiga kali berturut-turut yg terjadi di wilayah hukum Polres Nias khususnya Kota Gunungsitoli yaitu Kejahatan Jalanan/jambret.
Pertama, korban Inisial NT terjadi pada tanggal 18 April 2026.
Kedua, korban inisial MYT terjadi pada tanggal 28 April 2026 dan
Ketiga, korban inisial KNS terjadi hari minggu tanggal 03 mei 2026 sekitar pukul 08.00 wib di pasar Yaahowu dekat klinik sehat Kota Gunungsitoli.
Lanjut Wakapolres Kompol S.K. Harefa, S.Pd, M.H menyampaikan, dari kejadian ini penyidik Sat reskrim Polres Nias selama dua minggu telah berupaya keras mengungkap pelaku dari pada Jambret ini.
Dari penyelidikan yang di lakukan dengan mengumpulkan alat bukti baik keterangan saksi kemudian juga rekaman CCTV dan kerjasama dengan tim Intel Polda tentang Nomor handphone baik itu yg digunakan pelaku dan juga handphone yang di bawa lari oleh pelaku Jambret.
Maka di hari senin tanggal 04 mei 2026 tepatnya di jln. Sudirman kelurahan pasar Kota Gunungsitoli telah diamankan yang di duga Pelaku kejahatan/crime.
Adapun pelaku di kasus ini yaitu inisial BZ umur 32 tahun pekerjaan pengangguran dan bertempat tinggal di desa sisobahili tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias.
Cara pelaku melakukan kejahatan jalanan tersebut hampir sama kejadiannya pada tanggal 18 April 2026, 28 April 2026 dan 03 mei 2026 yaitu pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan berkeliling di seputar kota Gunungsitoli.
Setiap hari berkeliling untuk mencari korban atau sasaran yakni ibu-ibu yg membawa kendaraan roda dua dan meletakkan barang berharga baik itu dompet atau handphone di bagasi depan kendaraan tersebut.
Pelaku membuntuti korban dari belakang setelah meyakini korban dalam keadaan lengah maka dengan cepat pelaku mengambil handphone di bagasi kendaraan korban.
Setelah pelaku diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan 2 (dua) buah handphone dari milk korban inisial NT dan MYT termasuk kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan jambretan dan juga rekaman CCTV.
Dari alat bukti yg di kumpulkan dinyatakan bahwa tersangka diancam dengan hukuman pasal 479 ayat 1 dan 471 ayat 1 dari UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian Wakapolres Kompol S.K Harefa, S.Pd, M.H mengiinformasikan bahwa pelaku ini sebelumnya pernah melakukan tindak pidana kejahatan jalanan di tahun 2014 dan telah menjalani hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Ungkap Wakapolres Nias. (eft)










